HukrimKab.Pelalawan

Sakit Hati Karena Dipecat,Mantan Karyawan di Pelalawan Bakar Mobil Supervisor PT PTSIl

181
×

Sakit Hati Karena Dipecat,Mantan Karyawan di Pelalawan Bakar Mobil Supervisor PT PTSIl

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (FI) – Polres Pelalawan adakan konferensi pers terkait pelaku pembakaran mobil supervisor PT PTSI, Samsul Simorangkir yang sempat viral dibeberapa platform media sosial, Senin (02/9/2024) di Mapolres Pelalawan.

Dalam konferensi pers Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK mengatakan pelaku melakukan aksi tersebut sakit hati karena dipecat dari pekerjaan,pengungkapan pelaku pembakaran terhadap 1 Unit mobil Merk Toyota Avanza Bm 1391 Cm Warna Hitam, waktu kejadian pada hari Selasa (20/8/2024) sekira jam 02.00 Wib di perumahan Graha Pelalawan Blok B 5 No 4, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kab Pelalawan.

Kapolres Pelalawan menyampaikan dalam pengungkapan kasus pembakaran mobil ini sempat mengalami kesulitan. Pertama adalah minimnya petunjuk disekitar lokasi pelaku ini melarikan kearah mana. Setelah ditelusuri dibeberapa titik sampai CCTV kilometer 55 dan Simpang Beringin, untuk memastikan arah pelarian pelaku.

Kejadian tersebut sempat Viral ditengah masyarakat Pangkalan Kerinci. Berawal dari laporan ke Polisi, kemudian penyelidikan dilakukan di TKP dan barang bukti rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk terhadap pelaku yang berinisial MTA (31) tahun dan DW (28) tahun.

Barang bukti yang diamankan dari korban berupa satu unit mobil Avanza BM 1391 CM. Kemudian Hardisk CCTV, dan beberapa serpihan pembakaran mobil. Sedangkan dari Pelaku barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor N-Max BM 6055 FIK. Selain itu baju Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, baju loreng TNI, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil melakukan Pulbaket mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampar.Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju kerumah pelaku MTA bersama (31) dan melakukan penangkapan serta barang bukti yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran. Berdasarkan pengakuan pelaku pada saat aksinya pelaku bersama DW(28). Kemudian tim Reskrim langsung melakukan penangkapan dikediaman DW dan menyita barang bukti yang digunakan pada saat aksinya.

“Kapolres Afrizal Asri mengatakan motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati dipecat dari Pekerjaannya. Akibat tindakannya kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 187 KUHP dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahuntahun,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *