BeritaHukrimLabuhanbatu

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Kualuh Leidong Sita 33,95 Gram Sabu dari Pengedar

×

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Kualuh Leidong Sita 33,95 Gram Sabu dari Pengedar

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,Fokusinvistigasi.com – Jajaran Polres Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terbaru, personel Polsek Kualuh Leidong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 33,95 gram.

​Pelaku yang diamankan diketahui berinisial BS (32), seorang pria warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ia diringkus petugas di sebuah rumah di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, pada Selasa (9/6/2026) malam.

Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sei Sentang.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP M. Samosir.

​Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang pria di dalam rumah tersebut. Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri saat akan ditangkap, sementara tersangka BS berhasil diamankan petugas.

​Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dengan rincian:

​●3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 28,51 gram.

​●4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 4,93 gram.

​●2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat bruto 0,51 gram. (Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita adalah 33,95 gram).

​Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 unit ponsel merek Realme warna biru, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan elektronik, uang tunai Rp300.000, 1 kotak rokok hitam, 1 tas hitam berisi 18 kaca pirek, 1 toples berisi plastik klip kosong, serta 2 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik.

​”Saat diinterogasi, tersangka BS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan,” tambah Kapolsek.

​Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga ini kepada kepolisian.

​”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Leidong dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan peredaran narkotika ini hingga tuntas,” tegas AKP Aswin Irwan.

(One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *