BeritaHukrimLabuhanbatu

Bawa Sabu di Kebun Rambung, Warga Padang Lawas Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

×

Bawa Sabu di Kebun Rambung, Warga Padang Lawas Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,(Fokusinvestigasi.com) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah pimpinan langsung Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H., petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

​Seorang pria berinisial AT (28) alias Sandi, yang merupakan warga Padang Lawas, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diringkus saat berada di kawasan perkebunan rambung (karet), Desa Padang Nabidang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

​Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 6 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok Club Mild, sebuah mancis, satu kaca pireks, selembar kertas timah rokok, satu set alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp230.000,-.

​Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku AT mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang berencana untuk diperjualbelikan kembali. Pelaku juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AM, warga Aek Kanopan, Kabupaten Labura, yang saat ini berstatus dalam penyelidikan (Lidik) oleh pihak kepolisian.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

​Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AT alias Sandi beserta barang buktinya.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka.

​”Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim opsnal Satresnarkoba yang telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan. Kami akan sikat habis seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Aswin Irwan menutup keterangannya. (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *