BeritaHukrimJambi

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Satu Terduga Pelaku di Maro Sebo

×

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Satu Terduga Pelaku di Maro Sebo

Sebarkan artikel ini

MUARO JAMBI,(FokusInvestigasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

​Dalam operasi tangkap tangan tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Tak hanya pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas ilegal tersebut.

​Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi berupa paket diduga sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, handphone, plastik klip, pirek, korek api, tas selempang dan uang tunai.

​Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Polres Muaro Jambi dalam memberantas habis peredaran barang haram tersebut. Hal ini demi menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman, bersih, dan kondusif.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pengungkapan ini adalah bagian dari ikhtiar kami menjaga generasi bangsa,” tegas AKBP Heri Supriawan.

​Lebih lanjut, Kapolres mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana.

​(Yulfi Afran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *