LABUHANBATU,(FokusInvestigasi.com) – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H., berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (16/05/2026).
Tersangka diketahui berinisial AMH alias Manab (58), warga Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 12 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Selain itu, petugas juga menyita 3 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak rokok merk Saga tempat menyembunyikan sabu, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka Manab mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
”Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial I, warga Kota Rantauprapat. Saat ini identitas pemasok tersebut sudah kami kantongi dan dalam proses penyelidikan intensif (lidik),” ujar AKP Aswin kepada wartawan.
Aswin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu jaringan atas dari peredaran barang haram ini.
”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, terlebih bagi para bandar dan pengedar narkotika. Tidak ada kompromi, akan kita sikat habis sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Aswin dengan nada geram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (One)
























