SIDOARJO,FokusInvestigasi.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi bejat seorang oknum tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di wilayah Sidoarjo. Tersangka berinisial UJF (30) diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur, ZMP (11).
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Peristiwa tersebut dilakukan tersangka di lantai dua gudang pondok pesantren tempatnya mengajar.
Dalam keterangan resminya, Kompol Rohmawati menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus memanfaatkan posisi kuasanya sebagai pengajar. Tersangka mulanya memerintahkan korban untuk membersihkan gudang di lantai dua. Saat situasi sepi, tersangka mendekati korban dengan iming-iming uang dan janji akan membuat korban “lebih pintar”.
”Tersangka memaksa korban melakukan tindakan asusila di gudang tersebut. Bahkan, pelaku melontarkan ancaman psikologis kepada korban dengan membawa-bawa pesan pimpinan pondok agar korban tidak berani melapor,” ujar Kompol Rohmawati.
Tersangka juga sempat melontarkan janji manipulatif kepada korban untuk menjadikannya istri kedua saat korban beranjak dewasa, sembari memberikan ancaman agar korban tutup mulut atas perbuatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama tersangka melakukan tindakan tersebut adalah karena nafsu melihat korban. Setelah menerima laporan, Tim Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
●Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
●Pasal 418 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau didiknya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, mengingat statusnya yang masih di bawah umur dan dampaknya yang traumatis bagi masa depan korban.
(Redho Fitriyadi)





























