Hukum

Polsek Panai Tengah Amankan Perempuan Pemilik Sabu 2,75 Gram Saat GSN

×

Polsek Panai Tengah Amankan Perempuan Pemilik Sabu 2,75 Gram Saat GSN

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : Terduga Penyalahgunaan Narkoba Saat Diamankan

LABUHANBATU – Gerak-gerik mencurigakan yang meresahkan warga akhirnya terungkap sudah. Berkat laporan dan kepedulian masyarakat, Polsek Panai Tengah berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Jalan Gembira, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhanbilik, Senin (6/7/2026). Seorang perempuan berinisial RAS (35) berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 2,75 gram yang siap diedarkan.

Operasi bernama Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini digelar usai pihak kepolisian menerima informasi bahwa rumah yang ditinggali tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi gelap. Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., langsung mengerahkan tim penyidik, namun tidak bergerak sendiri. Demi menjaga transparansi dan keadilan, petugas lebih dulu berkoordinasi dan mengajak Lurah Labuhanbilik, Sri Murni, S.Kep., Ners., M.K.M., para kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat untuk turut hadir menjadi saksi mata.

Begitu memasuki ruangan yang ditempati RAS, petugas langsung menemukan barang bukti yang disembunyikan rapi. Tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,75 gram berhasil disita. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel OPPO A3X warna merah maron yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta satu buah pipet yang ujungnya dipotong runcing — alat yang umum digunakan untuk pemakaian narkotika.

Namun, proses pengamanan ke kantor polisi sempat diwarnai ketegangan. Pihak keluarga tersangka diketahui berusaha menghalangi petugas, sementara RAS sendiri menjatuhkan dirinya ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Mengedepankan aspek kemanusiaan, petugas tidak memaksakan keadaan. Bersama perangkat kelurahan, tersangka segera dilarikan ke Puskesmas Labuhanbilik untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya menjalani proses hukum.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H.,(8/7/2026) menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen pemberantasan narkotika. “Sinergi antara polisi, pemerintah kelurahan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan. Kami tidak akan berkompromi dengan peredaran barang haram,” tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berjanji akan terus menelusuri jejak asal barang bukti guna memutus mata rantai jaringan yang lebih besar.

Pihak kepolisian kembali mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, tegas, dan profesional demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *