BeritaHukumSIAK

Hormati Kebebasan Pers, Kasus Kekerasan Wartawan di Siak Resmi Diselesaikan Secara Kekeluargaan

×

Hormati Kebebasan Pers, Kasus Kekerasan Wartawan di Siak Resmi Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, resmi berakhir damai. Didampingi langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, dua pelaku Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah mendatangi kantor redaksi Tribun Pekanbaru untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan yang mereka lakukan. Selasa (11/7/26)

Kedatangan rombongan tersebut disambut hangat oleh jajaran pimpinan Tribun Pekanbaru, di antaranya Pimpinan Perusahaan Purnomo, News Manager Rinal Sagita, dan Operational Manager Isramaita.

Dalam pertemuan tersebut, Indra Gunawan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian damai yang disepakati kedua belah pihak. Ia juga mengapresiasi langkah Polres Siak, khususnya Kasat Reskrim, yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga mencapai kesepakatan akhir.

“Kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dialami jurnalis Tribun Pekanbaru saat bertugas. Kami menyetujui seluruh poin dalam kesepakatan perdamaian ini,” ujar Indra.

Usai penandatanganan berkas di Redaksi Tribun Pekanbaru pada Jumat (7/8/2026), para pihak kembali ke Mapolres Siak pada Selasa (11/8/2026) untuk menyerahkan dokumen resmi penutupan perkara.

Robi Cahyadi berharap peristiwa ini menjadi iktibar berharga bagi semua pihak agar tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap awak media tidak terulang lagi.

“Kasus ini menjadi pembelajaran besar bagi kami. Hari ini berkas perdamaian resmi kami serahkan ke Polres Siak agar masalah ini benar-benar selesai secara tuntas,” kata Robi.

Rasa penyesalan mendalam juga diutarakan langsung oleh pelaku pemukulan, Faruq Alfattah, di hadapan korban.

“Saya meminta maaf yang setulus-tulusnya kepada Bang Maiyonal. Saya mengaku khilaf karena terbawa emosi saat itu, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” tutur Faruq.

Peristiwa ini berawal dari pemukulan yang dilakukan Faruq terhadap Maiyonal Putra yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

Meski demikian, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan asas kekeluargaan dan saling memaafkan melalui beberapa poin krusial yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian:

Faruq Alfattah mengakui secara sadar telah melakukan pemukulan akibat emosi saat korban bertugas.

Pihak kedua menegaskan bahwa kesepakatan ini dibuat tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak korban.

Permohonan maaf disampaikan secara personal maupun institusional kepada korban dan media tempatnya bekerja.

Pihak pelaku wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui tayangan video di media lokal Kabupaten Siak dan akun media sosial pribadi paling lambat satu minggu setelah surat ditandatangani.

Pihak kedua bersedia menanggung seluruh biaya kerugian materiil dan non materiil yang dialami korban sebesar Rp1.550.000.

Pihak korban dan Tribun Pekanbaru akan mencabut laporan polisi setelah seluruh Poin Kesepakatan dipenuhi oleh pelaku.

Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran, proses hukum dapat dilanjutkan kembali.

Prosesi penandatanganan dokumen damai ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan beserta jajaran pimpinan Tribun Pekanbaru. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat luas untuk selalu menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menolak segala bentuk kekerasan. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *