GRESIK,FokusInvestigasi.com – Gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus terlebih dahulu dilihat dari perspektif Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Salam kontek ini persoalan pertama yang harus dijawab adalah: apakah masih terdapat objek sengketa yang secara hukum dapat diperiksa dan diputus melalui mekanisme PHPU pada tahun 2026 terhadap Pemilu Presiden 2024?
Ini menjadi penting karena hasil Pemilu Presiden 2024 telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, pasangan calon terpilih telah ditetapkan, kemudian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Bahkan, para Pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang ditentukan hukum acara PHPU. Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa permohonan baru diajukan pada September 2026, sedangkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menentukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. MK juga telah menegaskan bahwa batas tersebut berakhir pada 23 Maret 2024.
Artinya, problemnya bukan sekadar terlambat mengajukan gugatan, tetapi berkaitan dengan karakter dan objek PHPU itu sendiri telah hilang. Disamping itu norma dasar konstitusi Pasal 6A UUD 1945 pada Ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat berikut
Ayat (2): Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan. Artinya jelas dan gamblang bahwa Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan atau satu paket yang tidak dapat dipisahkan kecuali salah satunya mangkat.
Inilah argumentasi hukum yang sangat kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa masuk terlalu jauh ke dalam pokok perkara.
Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menggunakan doktrin kehilangan objek.
Salah satu yurisprudensi yang sangat relevan adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, yang juga berkaitan dengan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, MK menyatakan objek permohonan telah kehilangan objek karena norma tersebut sebelumnya telah diberi pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menegaskan bahwa sejak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan, norma Pasal 169 huruf q yang berlaku bukan lagi rumusan lama, melainkan norma yang telah memperoleh pemaknaan baru. Karena itu, MK menyatakan permohonan sepanjang menyangkut Pasal 169 huruf q kehilangan objek dan dalam amar putusannya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Yurisprudensi tersebut penting karena menunjukkan prinsip hukum acara MK: ketika objek yang hendak diuji sudah tidak berada dalam relevansi konstruksi hukum maka Mahkamah dapat menyatakan permohonan tersebut telah kehilangan objek sengketa dan sudah lepas dari materi yang di mohonkan dan seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Adapun sudut pandang lain, jika perkara Denny dianggap tidak identik dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023, artinya Objek hukum kedua perkara tersebut dianggap berbeda berikut dijadikan argumentasi pembanding.
Namun jika kita kembalikan kepada normal konstitusi dasar pasal 6A UUd 1945 dan posisi Pasangan Presiden wakil presiden adalah satu paket pasangan juga telah di Lantik dan sudah berjalan mengurus, bekerja untuk negara. Kami tidak yakin MK akan memaksakan diri memeriksa pokok perkara yang nanti akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum acara MK dan akan merusak tatanan hukum yang telah terbangun dan bersifat final akan di pertaruhkan.
Terlebih lagi, petitum para Pemohon tidak hanya meminta pembatalan penetapan hasil Pemilu, tetapi juga meminta konsekuensi hukum terhadap pelantikan Gibran serta meminta MPR melakukan proses pemilihan Wakil Presiden sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ini sudah salah karah, Justru disinilah menurut kami justru mempertebal faktor error in objecto dan kewenangan mengadili menjadi sangat penting.
Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 telah memberikan pemaknaan bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama 3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional. Pemaknaan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan akan kepastian hukum dan karakter penyelesaian sengketa Pemilu yang cepat.
Untuk Pemilu Presiden 2024, KPU menetapkan hasil Pemilu pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. MK sendiri telah mencatat bahwa permohonan Denny dan para Pemohon lain baru diajukan pada September 2026.
Kalau tenggang waktu tersebut dapat dikesampingkan begitu saja hanya dengan alasan “keadilan substantif”, maka akan muncul persoalan serius terhadap prinsip finalitas hasil Pemilu dan kepastian hukum.
Hukum acara dibuat bukan untuk menghalangi pencarian keadilan, tetapi untuk memastikan bahwa pencarian keadilan berlangsung melalui forum, objek, subjek, dan tenggang waktu yang memang diberikan oleh undang-undang.
Denny dkk telah mencampuradukkan substansi antara sengketa hasil Pemilu dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Apabila argumentasi yang dibangun adalah bahwa seseorang yang telah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka pertanyaan hukumnya berkembang menjadi: forum hukum apa yang secara konstitusional memang diberikan untuk menguji dan memberikan konsekuensi terhadap keadaan tersebut?
PHPU memiliki objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 juga telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Dengan konstruksi tersebut, sekali lagi keyakinan kami permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan secara hukum terdapat dasar yang kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa harus masuk pada pemeriksaan substansi lebih jauh.
(Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb
Direktur YLBH Fajar Trilaksana)





























