SIAK,FokusInvestigasi.com — Ketidakpastian status Barang Milik Negara (BMN) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau kini memicu desakan publik.
Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Partai Gerindra, Androy Ade Rianda, meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk segera menuntaskan polemik ini dengan memberikan kepastian hukum dan data yang transparan kepada masyarakat.
Androy menegaskan bahwa kejelasan resmi sangat krusial agar tidak timbul simpang siur dan konflik agraria di tengah masyarakat. Minggu (27/9)
Publik berhak mengetahui dasar pencatatan aset tersebut sebagai BMN, peta lokasi dan batas wilayah yang terukur, serta legalitas pihak yang ditunjuk mengelolanya.
“Masyarakat Tualang butuh kepastian, bukan kebingungan. DJKN harus buka-bukaan mengenai dasar hukum pencatatan BMN ini lengkap dengan dokumen pendukungnya. Keterbukaan informasi adalah kunci agar tidak ada benturan klaim di lapangan,” tegas Androy saat dimintai keterangannya.
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) / DJKN Riau hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi.
Kepastian dari DJKN ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman antara pemerintah, pengelola aset, dan masyarakat lokal, sehingga tata kelola BMN di Kabupaten Siak dapat berjalan tertib tanpa merugikan hak-hak warga setempat. (Muliya)





























