Hukum

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

×

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,Fokusinvestigasi.com — Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram (34 kg) dan 20.000 butir pil ekstasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (17/9/2026).

​Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers.

​Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, S.H., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pemusnahan barang bukti tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu serta Kodim 0209/LB yang terus bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

​”Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, S.H.

​Kompol P.S. Simbolon menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan berhenti dan akan terus melakukan berbagai upaya penindakan serta pencegahan terhadap peredaran narkotika. Langkah tegas ini diambil guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

​Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kasdim 0209/LB Mayor Inf. S.H. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda beserta tim, Dansubdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir beserta anggota, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura).

​”Polres Labuhanbatu akan terus melakukan berbagai upaya dalam penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegas Wakapolres.

​Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen nyata Polres Labuhanbatu dalam memastikan barang bukti yang telah diamankan melalui proses penegakan hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

​Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, media, dan masyarakat diharapkan semakin kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari bahaya narkoba.

​”Pemusnahan ini menjadi bagian komitmen Polres Labuhanbatu dalam memastikan barang bukti yang telah diamankan melalui proses penegakan hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *