Hukum

Dr DIDI SUNGKONO .S.H.,M.H. Pengamat Kepolisian ,” Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang, Korban alami trauma Psikis Berat

×

Dr DIDI SUNGKONO .S.H.,M.H. Pengamat Kepolisian ,” Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang, Korban alami trauma Psikis Berat

Sebarkan artikel ini

MALANG,FokusInvestigasi.com – Pengawasan penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual di wilayah hukum Satreskrim Unit PPA Polresta Malang Kota menuai sorotan tajam. Penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku kekerasan terhadap mahasiswi baru di Kota Malang ini dinilai mencederai rasa keadilan, setelah terduga pelaku dibebaskan dengan alasan kurangnya alat bukti.

​Pengamat Kepolisian dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai langkah penanganan yang diambil oleh pihak kepolisian tersebut sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

​”Ini tidak bisa dibenarkan. Jelas dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS diatur jelas dalam Pasal 6A, 6B, dan 6C dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Kasus ini tergolong pelanggaran hukum berat, bukan malah disangka Pasal 6A yang ancamannya hanya 4 tahun penjara,” tegas Dr. Didi Sungkono.

​Ia juga menyoroti status pelaporan yang dinilai ganjil serta mengkritik landasan proses hukum yang terkesan mengulur waktu.

​”Apalagi dalam LP nya bukan Model B, tapi LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat) dengan status terlapor masih dalam proses lidik. Ini kan sangat aneh. Hukum yang sudah jelas dan terang benderang seakan-akan dibuat remang-remang. Jangan seperti itu. KUHAP jangan diartikan kasih uang habis perkara atau kurang uang harus penjara,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia tersebut.

​Berdasarkan pengakuan korban, Mawar (18)—bukan nama sebenarnya—peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan singkat melalui media sosial. Korban yang merupakan mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) asal Mojokerto tersebut mengaku merasa canggung dan takut untuk menolak ajakan terduga pelaku.

​”Saya baru kenal satu minggu melalui chat TikTok. Karena dia anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Negeri Malang, saya takut karena saya adalah mahasiswa baru,” ungkap Mawar.

​Korban dijemput menggunakan mobil oleh terduga pelaku bersama dua temannya (satu laki-laki dan satu perempuan) untuk pergi ke sebuah kedai kopi. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban meminta untuk diantarkan kembali ke indekosnya. Namun, terduga pelaku justru membelokkan kendaraan ke sebuah penginapan harian di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

​Peristiwa yang terjadi pada Selasa (25/8/2026) tersebut memuncak saat korban dipaksa dan ditarik tangannya masuk ke dalam kamar lantai dua penginapan harian tersebut.

​Rekan korban, Mat (nama samaran), menjelaskan bahwa korban sempat berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya karena alat komunikasinya dikuasai oleh terduga pelaku. Namun, di tengah situasi kritis, korban berhasil memanfaatkan kelengahan terduga pelaku.

​”Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan,” ujar Mat.

​Mendapatkan pesan darurat tersebut, Mat bersama empat rekannya langsung menuju lokasi kejadian. Mereka berkoordinasi dengan penjaga penginapan sebelum akhirnya mendobrak pintu kamar. Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.

​Terduga pelaku yang diketahui bernama Ayup Rahman—seorang mahasiswa aktif di BEM Universitas Negeri Malang—berusaha melarikan diri dari lokasi. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga sekitar dan rekan-rekan korban yang sedang berada di warung kopi terdekat.

​Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum. Petugas juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum dengan biaya sekitar Rp700.000.

​Meskipun terduga pelaku telah ditangkap dan diserahkan ke kepolisian, korban kini mengalami trauma psikis yang sangat berat. Langkah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang yang melepas terduga pelaku dinilai menjadi ancaman serius bagi penegakan hukum perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​”Tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dianggap sepele. Ancamannya berat karena korban akan mengalami trauma sepanjang hidupnya. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Didi Sungkono.

​Ia juga menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian di luar peradilan.

​”Kepolisian harus mengusut perkara ini secara serius hingga memperoleh kepastian hukum. TPKS tidak bisa dilakukan restorative justice, ini harus ditahan pelakunya dan penyidik harus profesional,” tambahnya.

​Selain proses hukum di kepolisian, tuntutan tegas juga diarahkan kepada pihak kampus untuk memberikan sanksi akademis apabila terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk sanksi pemecatan atau drop out (DO).

​Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi aparat penegak hukum dan integritas institusi pendidikan. Penegakan hukum seyogianya berdiri tegak di atas alat bukti, fakta kejadian, dan prosedur hukum yang berlaku demi menjamin keadilan bagi korban.

(Redho Fitriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *