Hukum

Sidak Ombudsman Dihadang di Lapas Cibinong, Pengamat: Pelaku Bisa Dipidana

×

Sidak Ombudsman Dihadang di Lapas Cibinong, Pengamat: Pelaku Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

SURABAYA,FokusInvestigasi.com — Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara mengenai insiden penghadangan inspeksi mendadak (sidak) oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terhadap tim Ombudsman Republik Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut sebagai tontonan yang memalukan dan berpotensi ranah pidana.

​”Masyarakat seluruh negeri disuguhkan tontonan yang memalukan dilakukan oleh oknum-oknum ASN bermental keparat yang seakan tidak paham hukum. Padahal jelas ada yang namanya Panca Wangsa (lima bagian penegak hukum) yang diatur oleh undang-undang di negeri ini: Hakim, Jaksa, Advokat, Polisi, dan Polisi Rutan atau Polisi LAPAS. Kalau penegak hukum yang bertugas di Lapas Cibinong tahu aturan hukum, tentunya tidak akan berakhir saling dorong, saling sikut antarlembaga negara saat sidak,” ujar Didi Sungkono.

​Temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti hingga tuntas. Menurutnya, jika pemberian fasilitas khusus tersebut terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan atau transaksi tertentu, hal itu harus diusut secara hukum.

​”Pemberian fasilitas khusus kepada narapidana melalui penyalahgunaan kewenangan ataupun transaksi tertentu merupakan bentuk penyimpangan yang harus dibongkar dan diadili. Oknum ASN sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN harus dipidanakan dan dapat dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR,” urai Didi Sungkono.

​Pengamat Hukum Didi Sungkono menegaskan bahwa aksi menghalangi tugas pengawasan lembaga negara bukan sekadar persoalan etika atau pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk obstruction of justice (perintangan proses hukum).

​Ia mendesak Komisi XIII DPR RI untuk segera memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini terang benderang di hadapan publik.

“Komisi XIII DPR harus segera memanggil Ombudsman dan Kalapas Cibinong agar temuan fasilitas mewah bagi narapidana ini terungkap dan disampaikan ke masyarakat secara terbuka. Tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman bukan sekadar persoalan etik atau administratif, melainkan pelanggaran hukum pidana yang serius,” tegasnya.

​Didi merujuk pada ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memuat ancaman sanksi pidana secara eksplisit bagi para pelaku perintangan.

​”Pasal 44 UU Ombudsman mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Siapa pun yang terbukti berupaya menghalangi pengungkapan fakta harus dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Didi Sungkono.

​Ia juga menekankan agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi oknum petugas maupun narapidana yang terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut.

​”Jangan ada pihak yang berupaya melindungi narapidana maupun petugas yang diduga terlibat. Tidak boleh ada upaya melindungi koruptor dengan menghalangi lembaga pengawas menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

​Dalam praktiknya, tindakan merintangi (obstruction of justice) terhadap lembaga pengawas seperti Ombudsman dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk aksi di lapangan.

​”Bentuk tindakan merintangi ini mencakup beberapa hal, di antaranya menolak akses pemeriksaan lapangan seperti sengaja mengunci gerbang, melarang petugas masuk, atau mengulur-ulur waktu saat melakukan sidak. Selain itu, tindakan intimidasi verbal, merampas alat dokumentasi, hingga aksi fisik saling dorong yang mencederai petugas juga termasuk di dalamnya,” tambah Didi.

​Ia juga menyoroti bentuk perintangan lain berupa pembangkangan terhadap proses pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh lembaga pengawas.

​”Mengabaikan panggilan resmi di mana terlapor atau saksi mangkir hingga 3 kali berturut-turut tanpa alasan sah juga merupakan bentuk perintangan. Dalam kondisi ini, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa yang dibantu oleh pihak Kepolisian,” jelas Didi Sungkono.

​Selain ancaman pidana, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aksi penghadangan ini juga menghadapi ancaman sanksi kepegawaian yang berat.

​”Jika tindakan merintangi ini dilakukan oleh oknum pejabat, sipir, atau petugas instansi publik (ASN), konsekuensinya tidak hanya berhenti pada pidana. Berdasarkan koordinasi Ombudsman dengan instansi pembina, oknum tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari pemeriksaan disiplin hingga pemecatan tidak hormat karena menolak mematuhi hukum tata negara,” terang Didi Sungkono.

​Insiden saling dorong antara petugas Lapas dan tim pemeriksa Ombudsman dibenarkan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, di Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Peristiwa itu terjadi ketika tim Ombudsman menjalankan investigasi atas prakarsa sendiri (own-initiative investigation) sesuai mandat UU No. 37 Tahun 2008 dengan membawa surat tugas resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI.

​Meskipun sempat tertahan dan mengalami penolakan fisik di pintu masuk, tim Ombudsman berhasil masuk dan menemukan belasan kamar hunian mewah menyerupai apartemen yang dilengkapi fasilitas AC, kulkas, TV, area gym, hingga simulator golf.

​”Situasi seperti ini harusnya Mengko Polkam bersuara, bukan diam. Ombudsman tidak boleh dihalangi untuk sidak. Petugas instansi pemerintah dilarang menghalangi proses inspeksi mendadak karena lembaga ini menjalankan mandat undang-undang untuk mengawasi pelayanan publik. Ini negara hukum, bukan negara barbar. Yang terlibat penghadangan harus dicopot dan diproses secara hukum,” tegas Didi.

​Ia menyimpulkan bahwa upaya penghadangan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terkait adanya praktik yang tidak transparan di dalam lembaga pemasyarakatan.

​”Tindakan menghalang-halangi tersebut memicu kecurigaan, kenapa tidak transparan? Instansi terkait harus bersikap transparan dan terbuka karena Ombudsman memiliki landasan hukum yang sah dalam pengawasan. Tindakan perintangan terhadap tugas resmi Ombudsman dapat diproses secara hukum karena melawan mandat negara dalam mengontrol pelayanan publik,” tutup Didi Sungkono.

(Redho Fitriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *