LABUHANBATU,FokusInvestigasi.com — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan demi kenyamanan bersama. Sebagai langkah lanjutan dalam menegakkan aturan tata kota, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Fitrah A. Mingka, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat teguran lanjutan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Gelugur, Kota Rantauprapat.
Langkah ini diambil setelah teguran pertama beserta imbauan sebelumnya dinilai memerlukan penegasan lanjutan guna memastikan fasilitas umum seperti trotoar dan drainase tidak disalahgunakan sebagai lokasi berjualan.
”Dalam waktu dekat ini kita akan menyurati kembali Pedagang Kaki Lima tersebut. Kita juga telah melayangkan surat teguran pertama kepada para pedagang tersebut, yang sebelumnya terlebih dahulu telah disampaikan imbauan,” ujar Plt. Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Fitrah A. Mingka, saat ditemui di sela-sela pengamanan arus lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.
Pihak Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen untuk mengedepankan langkah persuasif namun tetap tegas sesuai regulasi yang berlaku. Penertiban ini difokuskan agar para pedagang tidak lagi mendirikan lapak di atas parit maupun trotoar yang mengganggu ketertiban umum dan hak pejalan kaki.
Sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan, Dishub Labuhanbatu telah menempuh prosedur persuasif secara bertahap. Mulai dari penyampaian surat imbauan dengan batas waktu toleransi selama satu bulan, dilanjutkan dengan surat teguran pertama yang memberikan waktu satu minggu bagi pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.
”Setelah selama satu minggu berjalan surat teguran disampaikan, kemudian dilanjutkan teguran berikutnya. Kalau juga tidak diindahkan oleh mereka, dengan rasa berat hati Dishub dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil tindakan tegas untuk penertiban,” tegas Fitrah.
Meski demikian, apresiasi diberikan kepada sebagian besar pedagang yang telah menunjukkan kesadaran tinggi dengan membongkar lapak jualan mereka secara mandiri. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar pedagang kini telah mematuhi aturan, sementara sebagian kecil yang masih bertahan akan kembali diberi pendekatan persuasif melalui surat teguran lanjutan.
Penataan kawasan Pasar Gelugur ini tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan mencari solusi terbaik agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa melanggar ketertiban umum. Pemerintah daerah berupaya menata ulang agar para pedagang dapat tetap berusaha di tempat yang semestinya.
”Kita berharap, Insya Allah nanti setelah dilakukan teguran kedua, mudah-mudahan lapak jualan yang ada di sekitar badan jalan maupun trotoar sudah tidak ada lagi yang beraktivitas. Tindakan ini dilakukan hanya untuk kepentingan bersama,” pungkas Fitrah menutup keterangannya.





























