Hukum

Terbukti Licin, Oknum Advokat Peraih Doktor “Siluman” Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Tipu Gelap Rp520 Juta

×

Terbukti Licin, Oknum Advokat Peraih Doktor “Siluman” Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Tipu Gelap Rp520 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: Pengamat kepolisian dan akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. dan Moch Gati.

SURABAYA,FokusInvestigasi.com – Pelarian oknum advokat yang terbilang licin bagai belut akhirnya berujung di jeruji besi. Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Moch Gati (MG), seorang advokat bergelar akademis yang kerap dipertanyakan keabsahannya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp520,5 juta.

​Penangkapan tersangka berinisial GATI tersebut dikonfirmasi usai yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dan bersikap tidak kooperatif.

​Sebelum dibekuk di Kota Madiun pada Kamis (29/10/2026), upaya amankan tersangka sempat diwarnai tindakan tegas di lapangan. Penyidik sebelumnya telah melakukan penangkapan pada Selasa (27/10/2026) di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Benteng, dekat Sun Rise Mall, Kota Mojokerto.

​Langkah penjemputan paksa ini diambil lantaran GATI tidak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan Satreskrim Polrestabes Surabaya, mematikan nomor telepon seluler, serta berupaya menghindari proses hukum.

​Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.

​”Kita akan profesional, proporsional, tidak akan kami melindungi kejahatan. Semua sama di mata hukum, berbuat kejahatan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP David Manurung, Kamis (29/10/2026) malam.

​Langkah cepat dan tegas jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ini mendapat sokongan penuh dari pengamat kepolisian dan akademisi hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia memberikan apresiasi tinggi atas responsivitas penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

​”Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dr. Didi Sungkono.

​Lebih lanjut, Didi menyoroti status tersangka yang berlatar belakang sebagai penegak hukum dan menyandangkan gelar doktor yang saat dikonfirmasi ke Kopertis Wilayah Jawa Timur ternyata tidak terdaftar. Menurutnya, tindakan culas tersebut sangat mencederai martabat profesi advokat.

​”Advokat, pengacara, penasihat hukum sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan aturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur, tidak boleh bersikap culas, dengan cara menipu atau ‘ngakali’ masyarakat, menjanjikan memasukkan sebagai pegawai negeri atau apapun. Ini tidak bisa dibenarkan, dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

​”Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Tentunya ini sebagai pembelajaran bagi para advokat, kelakuan oknum-oknum yang bermental bejat harus dibersihkan,” tambah Didi.

​Kasus penipuan ini bermula pada Juni 2021. Terlapor Moch Gati mengundang korban asal Lamongan, Hisyam Fikri, bersama almarhumah ibundanya ke kediaman terlapor di wilayah Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menjanjikan fasilitas “jalur khusus” untuk meloloskan korban sebagai pegawai administrasi di instansi Kejaksaan RI.

​Sebagai mahar komitmen awal, disepakati biaya sebesar Rp350.000.000,-. Namun sepanjang rentang tahun 2021 hingga 2022, terlapor secara bertahap terus meminta dana tambahan dengan pelbagai dalih operasional.

​Korban yang menaruh kepercayaan penuh lantaran profesi terlapor sebagai advokat, terus menyetorkan uang hingga akumulasi dana mencapai Rp520.500.000,- yang diperkuat bukti transfer berkala ke rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.

​Nahas, nama korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi rekrutmen Kejaksaan RI baik pada periode 2021 maupun 2022. Ketika dimintai pertanggungjawaban, terlapor malah berbelit-belit, memutus komunikasi, hingga melakukan perlawanan dengan menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan dalih perkara perdata.

​Menanggapi dalih perdata dan status penegak hukum yang melekat pada tersangka, Dr. Didi Sungkono mengingatkan bahwa hak imunitas advokat memiliki batasan tegas dan tidak melindunginya dari perbuatan pidana.

​”Seorang advokat dilarang keras melakukan tindakan menipu, berbohong, atau bersikap culas terhadap klien maupun pihak lain dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), advokat wajib menjunjung tinggi integritas.”

​”Advokat yang terbukti menipu dapat dikenai sanksi organisasi profesi berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan, serta tuntutan pidana jika memenuhi unsur penipuan. Meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan di dalam sidang, imunitas tersebut tidak melindungi advokat yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana seperti penipuan,” pungkas Didi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *