LABUHANBATU,Fokusinvestigasi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Senin (3/8/2026).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 3 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda R.D. Naibaho, S.H., bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah musala yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus membujuk teman-teman korban agar meninggalkan lokasi dengan memberikan sejumlah uang. Setelah situasi sepi dan korban tinggal sendirian, pelaku melancarkan niat buruknya dengan mengajak korban masuk ke dalam musala dan melakukan tindakan pencabulan.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan insiden biadab yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima atas perbuatan tersebut, pihak keluarga bersama perangkat desa langsung berkoordinasi dengan Polsek Kualuh Hulu. Berkat kesigapan warga, perangkat desa, dan aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
”Kami berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Aswin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap bentuk dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada aparat penegak hukum agar dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai prosedur.
(one)





























