LABUHANBATU,Fokusinvestigasi.com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MUS (40) di sebuah warung yang terletak di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting, bersama tim opsnal. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 38 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,26 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:
●Dua lembar tisu putih
●Satu kotak kecil hitam bertuliskan FIDGROUP
●Satu plastik transparan berukuran besar
●Satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru
●Uang tunai sebesar Rp840.000 hasil dugaan transaksi
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat informasi berharga dari masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Unit I Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang melakukan transaksi. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka MUS.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti di sekitar tersangka:
●Satu plastik klip kecil berisi sabu ditemukan tercecer di lantai tepat di bawah kaki tersangka.
●Dua lembar tisu putih yang di dalamnya berisi tiga plastik klip diduga sabu.
●Sebuah kotak kecil berwarna hitam yang menyimpan 34 plastik klip kecil berisi sabu.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MUS mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga blak-blakan menyebutkan bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria berinisial “R”, yang kini statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah memburu keberadaannya oleh tim Satres Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, pada Kamis (6/8/2026), memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
”Kami sangat mengapresiasi informasi cepat dari masyarakat. Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi yang kuat antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di bumi Labuhanbatu,” tegas AKP Aswin Irwan.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (One)





























