SIAK,FokusInvestigasi.com – Aktivitas pengerukan tanah timbun yang diduga kuat beroperasi tanpa izin alias ilegal kembali marak di wilayah hukum Polsek Tualang, Polres Siak. Praktik eksploitasi lahan ini terpantau bebas beroperasi di Jalan M. Ali, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan mulai memicu keresahan warga setempat. Rabu (8/7/26)
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit alat berat jenis excavator bermerek Komatsu tampak sibuk mengeruk dan mengisi tanah ke dalam 7 unit mobil colt diesel.
Setelah bermuatan penuh, armada truk tersebut bergerak membawa tanah urug ke kawasan jalan menuju PT Couch yang berada di Jalan Pemda, tepat di seberang Jembatan Maredan, Kampung Tualang.
Tak hanya di lokasi pengerukan, di titik pembongkaran tanah pun aktivitas berjalan masif. Satu unit bulldozer terlihat bersiap meratakan tanah yang baru saja dicurahkan oleh truk-truk pengangkut tersebut.
Dugaan kuat bahwa aktivitas galian C ini tidak mengantongi izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP) semakin santer, mengingat tidak adanya papan informasi resmi proyek maupun dokumen legalitas yang jelas di lokasi.
Respon Cepat Pihak Kepolisian
Menyikapi temuan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang tanah urug yang diduga ilegal ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Siak langsung mengambil sikap tegas.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut secepatnya,” ujar AKP Raja Kosmos saat dikonfirmasi.
Masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal kerap merugikan daerah dan merusak infrastruktur jalan umum akibat muatan yang berlebih. (Muliya)





























