BeritaHukrimLabuhanbatu

Aksi Cepat Polsek Bilah Hilir, Amankan Pengedar Sabu di Sei Kasih

×

Aksi Cepat Polsek Bilah Hilir, Amankan Pengedar Sabu di Sei Kasih

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,(FokusInvestigasi.com) – Jajaran Polres Labuhanbatu terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Komitmen ini kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial M alias Amin (27), warga Kampung Baru II, Desa Sei Kasih.

​Tersangka diamankan petugas saat berada di Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., setelah menerima informasi berharga dari masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.

​Mendapat laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal segera memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan.

​Saat hendak disergap petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah bungkusan ke tanah. Namun, kejelian petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut. Setelah diperiksa, bungkusan yang dibuang tersangka ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram.

​Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk beberapa plastik klip kosong serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

​Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

​”Kami sangat mengapresiasi peran aktif dan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi seperti ini akan terus kita perkuat demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” tegas AKP Aswin, Senin (18/5/2026).

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *