SIAK,FokusInvestigasi.com – Ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang kian mempersempit. Komitmen pemberantasan barang haram ini kembali dibuktikan oleh jajaran Korps Bhayangkara. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang akrab dijuluki “Tim Lebah Tualang” berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi sarang transaksi narkoba.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berkulit langsat beserta barang bukti belasan paket sabu siap edar dengan berat kotor 15,29 gram dan 4 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan operasi tangkap tangan ini.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan di mapolsek dan sedang menjalani proses penyidikan intensif untuk pengembangan kasus,” ujar Kompol Teguh, Minggu (17/5/2026).
Menariknya, pengungkapan kasus ini tidak terjadi begitu saja. Kompol Teguh membeberkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari program humanis Suling (Subuh Keliling) yang rutin digalakkan Polsek Tualang.
Saat berbaur dengan jamaah dan masyarakat, polisi menerima keluhan dan informasi terselubung mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan yang terletak di Jalan Gajah Tunggal, RT 004 RW 002, Kelurahan Perawang.
“Melalui komunikasi langsung di sela-sela ibadah, masyarakat menjadi lebih terbuka. Informasi awal dari warga inilah yang langsung kami dalami,” tambah Kapolsek.
Begitu informasi matang, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Alan Arief S.Kom dan Panit Opsnal IPDA Khairul S.H langsung bergerak cepat. Pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB, penggerebekan dilakukan. Tiga pemuda berinisial AAN (34), PDPD (19), dan MI (26) tak berkutik saat petugas mengepung lokasi.
Dari hasil interogasi awal, ketiganya diduga kuat berperan sebagai kurir.
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Dari tangan para pelaku, Tim Lebah Tualang mengamankan total 18 paket diduga sabu. Rinciannya, 16 paket ditemukan pada penguasaan AAN, dan 2 paket dari tangan MI. Selain barang bukti utama berupa sabu dan ekstasi, polisi juga menyita:
Alat hisap sabu (bong) dan mancis.
2 unit timbangan digital serta plastik klip bening (pembungkus).
3 unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
“Setelah kami lakukan cek urine, ketiga tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika,” tegas Kompol Teguh.
Polsek Tualang tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan demi memutus mata rantai jaringan yang lebih besar. Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MST (diduga sebagai pemilik modal/barang) dan F (berperan sebagai kurir atasnya).
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir kesempatan, Kapolsek Tualang memberikan apresiasi tinggi kepada warga Perawang yang berani bersuara. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, dan tidak ragu melapor demi terciptanya kamtibmas yang kondusif. (Muliya)
























