LABUHANBATU,(Fokusinvistigasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial PS alias Perdi (26) berhasil diamankan petugas di Dusun IV, Desa Bangun Sari, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Rabu (13/05/2026).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting. Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa:
●7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ●7,78 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
●Sejumlah plastik klip kosong.
●Alat sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik.
●Uang tunai hasil penjualan.
●1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. AKP Aswin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas AKP Aswin, Kamis (14/05/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Herdiyanto, S.H., menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya kini telah mengantongi petugas.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika ini,” ujar AKP Herdiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (one)
























