SIAK,FokusInvestigasi.com || Pengerjaan proyek pembangunan Fasilitas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Siak di Jalan Pemda, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, menuai sorotan. Kegiatan lapangan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini diduga mengabaikan standar Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Rabu (2/9/26)
Berdasarkan pantauan di lokasi, mayoritas pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dasar seperti helm proyek, sarung tangan, dan rompi keselamatan. Hal ini berbanding terbalik dengan papan imbauan di area pintu masuk proyek yang dengan jelas mencantumkan slogan “Area Wajib APD”.
Pelanggaran keselamatan terparah terlihat pada prosedur kerja di ketinggian. Para pekerja tidak menggunakan perancah (scaffolding) yang aman, melainkan diikat dengan tali lalu diangkat menggantung di udara menggunakan alat berat jenis crane.
Praktik berisiko tinggi ini memicu kritik keras dari warga setempat yang juga berpengalaman di bidang jasa konstruksi.
Salah seorang kontraktor asal Tualang yang tak ingin disebutkan namanya, saat melintas di lokasi kejadian, menyayangkan pemandangan berbahaya tersebut. Menurutnya, penggunaan crane untuk menggantung manusia jelas menyalahi SOP keselamatan kerja standar.
“Pekerjaan di ketinggian itu seharusnya wajib pakai perancah atau scaffolding, bukan malah pekerjanya digantung pakai crane. Proyek nilai puluhan miliar kok keselamatan pekerjanya seperti diabaikan? Harusnya profesional dan taat aturan,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini tercatat dengan rincian sebagai berikut:
Nama Proyek: Pembangunan Satpas SIM Polres Siak
Tahun Anggaran: 2026
Nilai Kontrak: Rp26.409.207.610,90
Kontraktor Pelaksana: PT Digjaya Optimal Kontruksi
Konsultan Pengawas: PT Visiplan Konsultan
Lokasi: Jl. Pemda, Kampung Perawang Barat, Kec. Tualang, Kab. Siak, Riau
Guna memenuhi kaidah independensi dan perimbangan berita (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi saat ini masih terus berupaya menghubungi pihak Kontraktor Pelaksana (PT Digjaya Optimal Kontruksi), Konsultan Pengawas (PT Visiplan Konsultan), serta Dinas/Instansi Penanggung Jawab terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran K3 dan penggunaan alat berat untuk pekerja di ketinggian tersebut belum diperoleh. Redaksi akan segera memperbarui informasi begitu konfirmasi resmi didapatkan. (Muliya)





























