BeritaLingkunganSIAK

Diduga Langgar Perda, Penangkaran Walet di Jalan M Yamin Perawang Dikeluhkan Warga

×

Diduga Langgar Perda, Penangkaran Walet di Jalan M Yamin Perawang Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com || Usaha penangkaran burung walet yang beroperasi di kawasan pemukiman padat penduduk kembali memicu sorotan. Salah satunya penangkaran walet yang memanfaatkan lantai atas bangunan rumah toko (ruko) di Jalan M Yamin, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Keberadaannya diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi penangkaran burung walet.

Lokasi usaha tersebut berdampingan langsung dengan kawasan permukiman warga dan kompleks perumahan padat. Selain masalah kenyamanan, warga mengkhawatirkan dampak lingkungan serta potensi gangguan kesehatan akibat kebisingan suara pemanggil walet dan limbah kotoran burung.

Salah seorang warga Kecamatan Tualang, A (40), menyatakan bahwa masyarakat tidak melarang pelaku usaha mencari keuntungan. Namun, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi payung hukum dan aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Silakan mencari rezeki dan membuka usaha, tetapi ikuti aturan yang berlaku. Dalam ketentuan kan jelas, lokasi penangkaran walet seharusnya berada pada jarak aman dari pemukiman warga. Kami meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan tersebut, serta Satpol PP Siak segera turun tangan menindak tegas jika terbukti melanggar Perda,” tegas A kepada media, Sabtu (29/8/2026).

A juga menambahkan bahwa penertiban ini tidak hanya berlaku untuk lokasi di Jalan M Yamin saja, melainkan untuk seluruh unit usaha walet di kawasan Tualang yang terindikasi menabrak aturan. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, diperkirakan terdapat lebih dari 50 titik penangkaran burung walet yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tualang.

Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya mendatangi lokasi untuk menemui pemilik penangkaran ruko di Jalan M Yamin. Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum dapat ditemui untuk memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan legalitas usahanya.

Redaksi akan terus memperbarui informasi seiring dengan diperolehnya konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pemilik usaha maupun dinas terkait. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *