BeritaPemerintahanSIAK

ISPU Memburuk, Pemkab Siak Ambil Langkah Tegas Terapkan PJJ Sekolah dan WFH ASN

×

ISPU Memburuk, Pemkab Siak Ambil Langkah Tegas Terapkan PJJ Sekolah dan WFH ASN

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah cepat dan terukur untuk melindungi keselamatan masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia—menyusul menurunnya kualitas udara akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

​Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., saat memimpin apel pagi di halaman Masjid Islamic Center Siak, Rabu (26/8/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat dari Dampak Bencana Karhutla.

​Sebagai payung hukum di tingkat daerah, Bupati Afni telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/DISDIK-SET/26 Tahun 2026 pada Selasa (25/8/2026) malam. Melalui edaran tersebut, penyesuaian kegiatan belajar-mengajar diberlakukan secara situasional berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.

​Bupati perempuan pertama di Siak ini merinci, seluruh kelompok bermain (KB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh kecamatan untuk sementara diliburkan. Namun, untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diterapkan secara fleksibel, tidak serentak di semua wilayah.

​”Jadi, tidak semua kecamatan langsung menerapkan PJJ. Kami memetakan kondisi kualitas udara di setiap kecamatan secara riil dan mempublikasikannya setiap pukul 16.00 WIB sebagai dasar pengambilan kebijakan,” terang Afni.

​Wilayah dengan status ISPU ‘Tidak Sehat’ hingga ‘Berbahaya’ akan diprioritaskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka. Kebijakan ini bersifat dinamis dan dievaluasi berkala berdasarkan perkembangan kualitas udara serta data resmi dari BMKG dan instansi terkait.

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan keputusan berkala setiap dua hari sekali, guna menetapkan kecamatan mana saja yang perlu memberlakukan PJJ maupun libur sekolah.

​Perbedaan kebijakan antarwilayah ini diambil karena tingkat pencemaran udara sangat dipengaruhi oleh arah angin dan pergerakan asap kiriman. Meskipun titik api (fire spot) di Kabupaten Siak terpantau relatif terkendali dan langsung dipadamkan, wilayah ini tetap terdampak asap dari daerah tetangga.

​Saat ini, wilayah yang mendapat perhatian khusus meliputi Kecamatan Kerinci Kanan, Tualang, dan Minas karena berbatasan langsung dengan Pekanbaru dan Pelalawan. Kualitas udara di tiga kawasan tersebut dilaporkan telah memasuki kategori tidak sehat hingga cenderung berbahaya.

​Selain sektor pendidikan, Pemkab Siak juga memberlakukan kebijakan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

​Bupati Afni mengumumkan bahwa seluruh ASN perempuan yang sedang hamil diberikan izin untuk bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) tanpa terkecuali. Kebijakan serupa juga berlaku bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit penyerta (comorbid), seperti asma akut atau gangguan saluran pernapasan atas (ISPA), dengan syarat melampirkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

​”Kebijakan ini kami terapkan sebagai langkah antisipasi preventif agar kelompok rentan tidak terpapar polusi udara buruk di luar ruangan,” pungkas Afni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *