LABUHANBATU,Fokusinvistigasi.com – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Labuhanbatu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dan Densus 88 AT Polri berhasil meringkus pelaku pelemparan bom molotov di Gedung Barbershop Pleasure, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu singkat, kurang dari 1 x 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa saat ini empat orang terduga pelaku telah berhasil diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
”Empat pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kompol P.S. Simbolon saat memimpin konferensi pers di Aula Yan Fiter Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (13/6/2026).
Adapun keempat pelaku yang ditangkap adalah:
●RHZ (24), warga Jalan Sumber Jaya, Kota Medan.
●SDP (21), warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
●AF (23), warga Jalan Dame, Kecamatan Medan Amplas.
●RH (22), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pembakaran tersebut dipicu oleh urusan penagihan utang. Berdasarkan penjelasan kepolisian, pada Selasa (2/6/2026), pelaku utama berinisial RHZ mendatangi lokasi untuk menagih utang kepada mantan kekasihnya, Malahayati Sadiah Ritonga.
Karena mantan kekasihnya belum bisa melunasi utang tersebut, sempat terjadi perselisihan antara RHZ dengan pemilik Barbershop, Madhan Ali Husein Pohan. Merasa tersinggung dan sakit hati, RHZ kemudian merencanakan aksi nekat bersama rekan-rekannya.
Pada Selasa (9/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku mendatangi lokasi dan melemparkan bom molotov ke arah bangunan Barbershop Pleasure hingga memicu kebakaran hebat. Akibat insiden ini, bangunan beserta seluruh peralatan di dalam barbershop hangus terbakar. Pemilik usaha, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amariz Ananta Pohan, juga mengalami luka bakar dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita petugas antara lain:
●1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih (BK 1762 AEY) yang digunakan pelaku.
●5 unit telepon genggam (HP).
●3 helai kain putih bekas terbakar dan 1 potong baju hitam.
●Dompet, tali pinggang, aksesori, serta 2 buah KTP pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Wakapolres. (one)





























