Berita

Lapas Rantauprapat Gelar Sidang TPP Remisi Umum, 124 Warga Binaan Diusulkan Secara Transparan

×

Lapas Rantauprapat Gelar Sidang TPP Remisi Umum, 124 Warga Binaan Diusulkan Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Ket.Gambar Saat Sidang TPP Remisi Umum Berlangsung (doc/humas)

RANTAUPRAPAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat secara resmi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan pemberian Remisi Umum. Kegiatan ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak-hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan secara tertib, aman, dan kondusif di Aula Lapas Rantauprapat, Rabu (29/07/2026).

Guna menjamin objektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seluruh proses penilaian dan jalannya sidang dipantau secara langsung melalui sistem daring (Zoom Meeting) oleh perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara. Kehadiran pengawasan dari pusat secara digital ini mempertegas prinsip transparansi di setiap tahapan pengusulan hak warga binaan.

Sidang TPP kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan dan Pengembangan Warga Binaan (Kasi Binadik) selaku Ketua Sidang, Makson, yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) sebagai Sekretaris. Agenda strategis ini juga dihadiri oleh seluruh anggota tim sidang serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan rekomendasi kemasyarakatan yang akurat dan terukur.

Sebanyak 124 orang narapidana menjadi peserta dalam sidang ini. Dalam arahannya, Ketua Sidang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen tinggi dalam melakukan perbaikan diri selama masa pembinaan.

“Sidang TPP ini adalah instrumen penting untuk mengevaluasi kelayakan para warga binaan.

“Kami menekankan bahwa 124 narapidana yang dinilai hari ini diperiksa berdasarkan indikator keaktifan dalam program pembinaan serta kepatuhan ketat terhadap tata tertib lembaga,” ujar Makson.

Ia juga menyampaikan harapan agar warga binaan terus mempertahankan perilaku positif tersebut sebagai bekal masa depan yang lebih baik kelak.

Melalui sinergi yang erat bersama Bapas serta pengawasan melekat dari Kanwil Ditjenpas Sumut, Lapas Rantauprapat memastikan seluruh rangkaian proses pemenuhan hak remisi umum ini berjalan bersih, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik pungutan liar. (Denny Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *