JAKARTA,FokusInvestigasi.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kesejahteraan Anggota dan Negara (DPP LPKAN) Indonesia secara resmi menyatakan status “Darurat Nasional Pemasyarakatan”. LPKAN menilai kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia saat ini sudah berada di titik kritis yang mengancam kedaulatan, keamanan, serta masa depan generasi muda bangsa.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) per 2 Juni 2026, tingkat overkapasitas Lapas/Rutan di Indonesia telah mencapai 86 persen. Saat ini, total penghuni fasilitas pemasyarakatan mencapai 272.577 orang, padahal kapasitas idealnya hanya untuk 146.860 orang. Secara analogi, kamar sel yang seharusnya hanya dihuni oleh 10 orang, kini dipaksa menampung hingga 19 orang.
Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto, S.H.,Senin (8/6) menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi masalah fasilitas semata, melainkan bom waktu yang siap meledak. Lebih dari 50 persen penghuni Lapas dan Rutan saat ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika.
”Kami katakan dengan lantang: ini situasi darurat! Jika pemerintah tidak mengambil langkah ekstraordiner sekarang, sepuluh tahun lagi kita bukan memanen Generasi Emas, melainkan generasi yang rusak. Lapas yang overkapasitas dan disusupi jaringan narkoba berpotensi menjadi ‘pabrik’ pencetak kriminal baru. Ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak cucu kita,” ujar Andre Febrianto dalam keterangan tertulisnya.
4 Tuntutan Strategis LPKAN Indonesia Kepada Negara
Menyikapi krisis akut ini, DPP LPKAN Indonesia melayangkan empat tuntutan tegas kepada pemerintah:
- Deklarasikan Status Darurat Pemasyarakatan Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) didesak untuk segera menerbitkan status darurat nasional. Langkah ini diperlukan guna membuka akses anggaran khusus, mengerahkan bantuan pengamanan dari TNI/Polri, serta mempercepat pembangunan infrastruktur Lapas baru sebelum terjadi gejolak sosial atau kerusuhan.
- Jebol Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Mendorong dilaksanakannya inspeksi mendadak (sidak) nasional secara serentak di 528 Lapas/Rutan dengan melibatkan BNN, TNI, dan Polri. LPKAN menuntut tindakan tegas berupa pencopotan seketika dan proses pidana bagi Kepala Lapas (Kalapas) atau petugas yang terbukti terlibat atau membiarkan peredaran gelap narkoba di dalam institusinya.
- Revolusi Pidana Non-Kustodial untuk Pengguna Narkoba Ringan LPKAN mendesak implementasi hukum yang berani untuk mengalihkan hukuman bagi pengguna, pecandu, dan kurir kelas kecil dari penjara ke pusat rehabilitasi atau kerja sosial. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurai kepadatan Lapas, menghemat APBN, dan menyelamatkan sumber daya manusia (SDM) muda. Penjara harus dikhususkan bagi bandar besar.
- Pembentukan Satgas Darurat Lapas 7×24 Jam oleh LPKAN DPP LPKAN telah menginstruksikan 38 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia untuk membentuk “Satgas Darurat Lapas”. Satgas ini akan bergerak melakukan audit menyeluruh yang meliputi:
- Audit Fisik: Kelayakan ventilasi, air bersih, kasur, dan pemenuhan gizi makanan.
- Audit Keuangan: Investigasi potensi pungutan liar (pungli) terkait remisi, fasilitas kamar, dan izin besuk.
- Audit Pembinaan: Memastikan program keterampilan berjalan subtansial, bukan sekadar formalitas.
Hasil temuan lapangan ini nantinya akan diserahkan langsung kepada KPK, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, DPR RI, serta dibuka kepada publik. LPKAN juga menjamin perlindungan penuh bagi saksi kunci (whistleblower) dari pihak internal Lapas yang berani bersuara.
Di akhir pernyataannya, Andre Febrianto menyampaikan pesan emosional namun tegas yang ditujukan kepada generasi muda dan pembuat kebijakan.
”Jangan pernah gadaikan masa depanmu pada narkoba. Dan untuk negara, jangan biarkan anak bangsa masuk ke dalam Lapas sebagai pecandu, lalu keluar sebagai bandar hanya karena sistem kita yang bobrok,” tutup Andre.
(Redho Fitriyadi)





























