Siak,Fokusinvestigasi.com – Dua gerai Alfamart di Perawang, yaitu Alfamart KM 5 dan Alfamart Jl. Pemda Simpang 8, diduga masih menjual beras yang telah dilarang peredarannya oleh Kementerian Pertanian (Mentan). Jumat (25/8)
Pantauan awak media menunjukkan bahwa beras tersebut, yang seharusnya sudah ditarik dari pasaran, masih tersedia di rak-rak penjualan toko tersebut.
Larangan peredaran beras oleh Kementerian Pertanian biasanya terkait dengan isu kualitas, keamanan pangan, atau ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan.
Pada dua gerai Alfamart tersebut, awak media ini menemukan 1 karung kemasan 5 Kg beras merek Raja Ultima di Alfamart km 5 dan 1 karung kemasan 5 kg beras merek Sentra Ramos di Alfamart jalan Pemda simpang 8.
Menurut informasi yang kutip dari Metrotvnews.com, Mentri Pertanian Andi Arman Sulaiman mengungkap temuan sebanyak 212 merek beras diduga melakukan pengoplosan dan pelanggaran standar mutu.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri dan tim Kementerian Pertanian.
Modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen secara kualitas, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.
“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat. Padahal harganya jelas beda. Konsumen kita dirugikan hampir Rp100 triliun,” kata Amran, yang dikutip Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Amran, berbagai merek tersebut tidak memenuhi standar berat kemasan, komposisi, dan labelisasi yang seharusnya. Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan 5 kilogram (kg) padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.?
Beberapa merek yang disebut Mentan dalam konferensi pers di antaranya Sania, Sovia, Fortune, dan Siip diproduksi oleh Wilmar Group. Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen milik Food Station Tjipinang Jaya.
Raja Platinum, Raja Ultima milik PT Belitang Panen Raya. Ayana diproduksi oleh PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang asisten gerai Alfamart, dirinya menyatakan bahwa atasannya belum mengintruksikan bahwa beras tersebut untuk tidak diperjualbelikan lagi.
Jika benar beras tersebut masih diperjualbelikan, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan ritel modern terhadap regulasi pemerintah serta pengawasan internal mereka terhadap produk yang dijual.
Demikian pula, belum ada tindakan dari instansi terkait mengenai keberadaan beras terlarang ini di pasaran. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan dan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan produk yang dilarang. (Muliya)
























