Siak,Fokusinvestigasi.com – Pembangunan sebuah bangunan kios modern di Jalan Gajah Tunggal Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, meskipun konstruksi sudah dimulai, plang informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru belum terlihat di lokasi. Senin (9/6)
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Dugaan ini diperkuat setelah dikonfirmasi kepada Teguh ST, perwakilan dari Bidang Perizinan Kabupaten Siak.
Saat dimintai keterangan, Teguh menyatakan bahwa pihaknya menduga bangunan kios modern tersebut memang belum mengurus IMB.
“Di lokasi tidak ada plang IMB/PBG,” ujar Teguh, mengindikasikan ketiadaan dokumen perizinan yang seharusnya terpampang jelas di area konstruksi.
Ketiadaan plang IMB/PBG ini tentu menjadi pertanyaan besar. Setiap pembangunan gedung, baik untuk keperluan komersial maupun lainnya, diwajibkan untuk memiliki izin yang lengkap sebelum memulai aktivitas konstruksi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak berwenang terkait kepatuhan terhadap regulasi pembangunan.
Pembangunan tanpa IMB tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, mulai dari sanksi administratif hingga risiko struktural jika pembangunan tidak sesuai standar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pengembang atau pemilik bangunan terkait status perizinan kios modern tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bidang Perizinan Kabupaten Siak, dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan seluruh pembangunan di wilayah Perawang berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Muliya)
























