SIAK,FokusInvestigasi.com – Pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya (BIR) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan aksi penyegelan dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Maredan Barat 2 yang terjadi di Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Senin (8/6/2026).
Erlina Ader Nasution, pihak yayasan menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai investor dalam berita sebelumnya merupakan klaim sepihak yang tidak berdasar secara hukum terhadap dirinya pribadi.
Erlina Ader Nasution mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki sangkutan utang-piutang dengan pihak manapun dalam proyek pembangunan maupun operasional dapur tersebut.
“Saya pribadi, Erlina Ader Nasution, tidak memiliki hutang kepada siapapun. Dalam pusaran masalah ini, posisi saya justru sama dengan mereka, yaitu sebagai korban dari tindakan seseorang bernama Iko (pendiri Yayasan sebelumnya),” tegas Erlina.
Lebih lanjut, Erlina sangat menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh enam orang warga yang mendatangi SPPG dan melakukan penyegelan dapur operasional pada Senin pagi.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak bijaksana karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, khususnya program strategis nasional. Dan pihaknya juga akan berupaya agar penyaluran MBG diwilayah kerjanya berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
Dampak Penyegelan: Menghambat proses distribusi makanan.
Target Penyaluran: Sebanyak 2.566 porsi makanan bergizi gratis (MBG) yang seharusnya disalurkan hari itu kepada seluruh penerima manfaat menjadi terhambat akibat penutupan sepihak tersebut.
Untuk meredakan ketegangan dan menjaga situasi tetap kondusif, Erlina mengaku sempat mengajak keenam orang tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan kepala dingin di Mapolsek Tualang. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pihak mereka.
Akhirnya, proses mediasi dialihkan dan berlangsung di Kantor Desa Maredan Barat dengan dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan kecamatan (Upika), termasuk Camat Tualang, Korwil BGN Kabupaten Siak, Penghulu Kampung Maredan Barat, serta aparat Polsek Tualang dan Babinsa.
Erlina menyayangkan mengapa mediasi tidak bisa dilakukan di kantor polisi agar suasananya lebih formal dan berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, dari pertemuan di aula kampung tersebut, lahir sebuah kesepakatan bersama.
Poin Kesepakatan:
Seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menahan diri dan akan bertemu kembali satu minggu ke depan (dijadwalkan pada 15 Juni 2026) untuk melakukan mediasi lanjutan guna mencari jalan keluar dan menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya berharap semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan kepentingan publik, terutama para penerima manfaat Program Makanan Bergizi Gratis di Kecamatan Tualang. (Muliya)





























