LAMONGAN,FokusInvestigasi.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan tajam. Meski sebelumnya SPBU 54.622.09 sempat dijatuhi sanksi penghentian suplai oleh pihak Pertamina selama satu bulan akibat penjualan tidak tepat sasaran, SPBU tersebut diduga kembali melayani praktik pengangsu (penimbun) BBM subsidi.
Menanggapi fenomena yang merugikan masyarakat luas ini, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan.
”Pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar Didi.
Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Didi mendesak aparat kepolisian untuk berani mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
”Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas. Jangan sampai ada kesan membiarkan atau melindungi oknum-oknum yang merampok uang rakyat dan uang negara dengan modus menjual BBM subsidi ke pihak non-subsidi. Tidak ada yang kebal hukum di sini; baik oknum LSM, wartawan, aparat, maupun masyarakat yang terlibat, harus diusut secara transparan,” tegas Doktor Ilmu Hukum tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada pukul 23.19 WIB, tim menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU Plaosan, Babat. Warga setempat, sebut saja Budi (nama samaran), membenarkan bahwa aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar kepada pihak pengangsu sudah kembali berjalan selama dua pekan terakhir, tepat setelah masa sanksi dari Pertamina berakhir.
Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., belum membuahkan hasil. Meski telah diberikan informasi mengenai adanya dugaan praktik ilegal yang menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat kecil, pihak Kapolsek hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons atau melakukan tindakan pengecekan di lokasi.
Publik kini menanti langkah nyata dari Kapolres Lamongan untuk segera menindak tegas SPBU yang membandel dan membongkar sindikat mafia BBM subsidi yang telah mengusik ketenangan dan ekonomi warga Lamongan.
(Redho/Tim)





























