LABUHANBATU,Fokusinvestigasi.com – Pembangunan proyek gedung yang berlokasi di Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan gedung yang berada persis di samping Kantor Camat Rantau Utara tersebut terpantau tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek (plang proyek) di lokasi kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan tersebut diketahui merupakan proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, yang berdiri di atas lokasi bekas kantor lama yang telah dibongkar.
Ketidakadaan papan informasi ini memicu kecurigaan publik. Sesuai dengan ketentuan regulasi, setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
”Pembangunan apa pun yang menggunakan uang negara wajib transparan. Mulai dari nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga jangka waktu pengerjaan harus terpampang jelas. Ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dipertegas melalui Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, Dr. Darnan, S.Ag, M.Ag, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/07/2026), membenarkan bahwa saat ini sedang berlangsung pengerjaan pembangunan gedung KUA tersebut.
Namun, Darnan menegaskan bahwa pihak internal KUA Rantau Utara tidak dilibatkan dalam proses teknis pembangunan. “Pihak Kemenag Labuhanbatu tidak terlibat langsung dalam pembangunan tersebut. Untuk teknis pengerjaan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi pengawas lapangan, Saudara Erwin Harahap,” jelasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Erwin Harahap selaku pihak yang ditunjuk sebagai pengawas. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam. Meski panggilan WhatsApp dari awak media berstatus aktif (berdering), konfirmasi melalui pesan singkat (chat) pun tidak mendapat respon.
Ketiadaan papan informasi proyek ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu dan terindikasi adanya upaya menutup-nutupi pengerjaan proyek dari pengawasan publik. Diharapkan pihak terkait, termasuk instansi berwenang, segera menindaklanjuti ketidakpatuhan kontraktor di lapangan. (One)





























