Lingkungan

Diduga Ilegal, Penampungan Cangkang Sawit Beroperasi Bebas Dekat Polres Siak

×

Diduga Ilegal, Penampungan Cangkang Sawit Beroperasi Bebas Dekat Polres Siak

Sebarkan artikel ini

SIAK,FokusInvestigasi.com — Aktivitas mencurigakan terlihat di sepanjang jalan lintas Koto Gasib menuju Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Sebuah lokasi penampungan cangkang buah kelapa sawit yang diduga kuat beroperasi secara ilegal bebas keluar-masuk kendaraan berat setiap harinya. Jumat (6/11)

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk jenis tronton tampak silih berganti keluar-masuk area penampungan milik seorang warga berinisial Simamora.

Modus operandi yang dilakukan diduga untuk memangkas atau mengurangi sebagian muatan cangkang sawit. Setelah volume cangkang dirasa cukup banyak terkumpul di lokasi tersebut, komoditas itu kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian besar mobil pengangkut cangkang yang hendak menuju kawasan Buton kerap menjadikan lokasi ini sebagai tempat “singgah wajib” untuk memangkas muatan.

Ironisnya, keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini seakan menantang mata. Lokasi penampungan cangkang tersebut berdiri tidak jauh dari markas komando penegak hukum, yakni Polres Siak. Situasi ini sontak mengundang tanda tanya besar sekaligus sorotan tajam dari masyarakat sekitar.

Pihak pemilik lokasi, yakni Simamora, belum dapat dimintai keterangan resmi terkait legalitas izin usaha penampungan maupun aktivitas pemangkasan muatan cangkang sawit di tempat tersebut. Ruang klarifikasi tetap dibuka bagi yang bersangkutan.

Menanggapi lokasi usaha yang berada di dekat markas kepolisian, pihak Polres Siak diharapkan segera merespons laporan dan temuan lapangan ini guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas resmi atau sebaliknya merupakan praktik penadahan atau pengurangan muatan ilegal yang merugikan pihak lain.

Masyarakat dan para pengguna jalan berharap instansi berwenang, baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, maupun jajaran kepolisian, segera turun tangan melakukan sidak dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum di lokasi tersebut. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *