Siak,Fokusinvestigasi.com – Polres Siak Polda Riau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sekaligus pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 kilo gram yang berhasil diamankan, yang berlangsung dihalaman Polsek Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,Rabu (14/08/2024).
Pada pelaksanaan press release tersebut, dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi, dan dihadiri oleh Kejari Siak, Dandim Siak, Kapolsek Tualang, Danramil Tualang, Camat Tualang, jajaran Polsek tualang, serta puluhan awak media se Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Sik MSi, dalam sambutannya pada acara press release pemusnahan barang bukti daun ganja kering yang di amankan oleh personel Polsek Tualang Polres Siak beberapa waktu yang lalu mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dari Forkopimda maupun awak media yang datang untuk melakukan peliputan.
Diungkapkan Kapolres Siak, barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering: 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering: 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan juga diduga daun ganja kering: 1 (satu) kantong plastik warna biru: 1 (satu) Unit Handphone Android: Merek Redmi 10 2022 warna hitam: 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda.
AKBP Asep menuturkan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas dilapangan serta laporan dari masyarakat.
“Pelaku AF Alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom”, Ucap Kapolres.
Dikatakan pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna yang mana direncakan untuk dijual di Perawang.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam ) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek”, Kata AKBP Asep.
Ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis,sisa nya akan di musnahkan kembali mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan akan asap nya akan menyebar kemana mana” imbuh Kapolres saat melakukan pemusnahan.
Kejari Siak melalui Kasipidum, Okky mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, Kejari Siak juga mengapresiasi kinerja Polsek tualang Polres Siak karena ini merupakan kasus tersbesar sepanjang beberapa tahun terakhir. (Muliya)
























