BeritaHukrimLabuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan

×

Polsek Bilah Hilir Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,Fokusinvestigasi.com Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pria di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/8/2026) malam.

​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama jajaran Unit Reskrim. Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika di seputaran Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.

​Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal.

​”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (37) di Lingkungan Titi Panjang Hilir,” ujar AKP Aswin, Rabu (12/8/2026).

​Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan tiga bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

​Dalam interogasi awal, pelaku SB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AJN (47). Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AJN tanpa perlawanan di kediamannya di Lingkungan Titi Panjang Hulu.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami jaringan lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika ini.

​Melalui kesempatan ini, Polres Labuhanbatu dan jajarannya kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif memberikan informasi dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Laporan: One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *