GRESIK,FokusInvestigasi.com — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik. Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang nekat beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Pengungkapan kasus secara cepat tersebut dilakukan Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan resmi mengenai pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di depan Minimarket, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Jumat (25/9/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi presisi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
”Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan petugas sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Proses penangkapan ini tergolong sangat singkat karena berlangsung kurang dari 24 jam sejak peristiwa pencurian terjadi.
Aksi pencurian tercatat berlangsung sekitar pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Dengan respons cepat jajaran kepolisian, kedua pelaku dapat dibekuk hanya dalam kurun waktu sekitar dua jam setelah kejadian.
Peristiwa ini bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernomor polisi W-45-FV di area parkir depan Minimarket. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up. Namun, saat keluar toko sekitar pukul 11.10 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi semula.
Guna mengidentifikasi para pelaku, Satreskrim Polres Gresik memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor milik korban, hingga akhirnya posisi terduga pelaku dapat terlacak.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui secara langsung keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor di Minimarket Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi:
●8 mata kunci dan 2 kunci L
●1 magnet dan 1 kunci pas ring
●3 kunci motor yang diduga palsu
●1 unit Honda Beat milik korban
●1 unit Honda Beat Street (sarana aksi)
●2 unit telepon seluler
●Jaket, topi, helm, serta salinan rekaman CCTV
Petugas tidak berhenti pada satu lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua pelaku untuk mengungkap dugaan TKP lain di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Hasil pengembangan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat. Saat ini, terdapat enam lokasi kejadian (TKP) yang masih terus dilakukan pendalaman dan verifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik, antara lain:
●Minimarket Randuagung: Kendaraan Honda Beat warna hitam.
●Depan Kantor Kecamatan Kebomas: Kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu.
●Toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas: Kendaraan Honda Scoopy warna putih.
●Minimarket Jalan Jawa, GKB: Kendaraan Honda Beat warna merah hitam.
●Toko Elektronik Pangsud: Kendaraan Honda Beat warna abu-abu.
●Toko Roti GKB: Kendaraan Honda Vario warna hitam.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman, verifikasi terhadap masing-masing TKP, pemeriksaan saksi dan korban, penelusuran kemungkinan adanya korban lain, serta mendalami peluang adanya pelaku maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung mengembalikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada para pemiliknya di Mapolres Gresik tanpa dipungut biaya.
Salah satu korban, Amilia, menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja cepat jajaran kepolisian.
”Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya. Mohon masyarakat lebih hati-hati dalam parkir, walau sudah dikunci ganda masih bisa dicuri. Semoga Polres Gresik selalu diberikan kesehatan,” ungkap Amilia.
Selain itu, Kapolres Gresik juga menyerahkan empat unit kendaraan lain dari TKP wilayah Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas. Perwakilan korban lain yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq turut menyampaikan rasa terima kasihnya.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Gresik yang sudah berhasil dan sukses menangkap pelaku serta mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan kembali untuk bekerja, dan sepeda motor dikembalikan secara gratis,” tutur para korban.
Di akhir penyerahan, AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan pengaman ganda, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat, melalui hotline 110, atau menghubungi program Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006 agar dapat segera ditangani oleh petugas.