PEKANBARU,(FI) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Satu orang pelaku berinisial WC alias K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBT yang sigap mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti krusial.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 6 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, 1 unit mesin gergaji (chainsaw), serta puluhan potong kayu olahan jenis Balau berbentuk broti dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 3 meter. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Kantor Balai TNBT untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin Tim Polhut Balai TNBT pada tanggal 8 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB. Di Jalan 86 Dusun Masad, Desa/Kelurahan Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Tim mendapati enam orang dengan enam unit sepeda motor sedang mengangkut kayu olahan jenis broti kayu Balau. Saat dihentikan, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri, meninggalkan WC alias K beserta 6 unit sepeda motor yang penuh dengan muatan kayu ilegal.
WC alias K beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang cukup, Tersangka WC alias K dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal ini diperkuat dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Minggu (13/7) menegaskan komitmennya untuk memberantas semua bentuk kejahatan Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
“Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk terus mengejar lima pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan di Kawasan TNBT,” ujar Hari Novianto.
Hari Novianto juga menambahkan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh adalah habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera. Oleh karena itu, perlindungan kawasan ini dari praktik pembalakan liar menjadi prioritas utama.
Penyidik Gakkumhut terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ilegal logging ini untuk memastikan penegakan hukum yang menyeluruh dan melindungi kelestarian hutan Indonesia.(Redaksi)
























