Jambi (FokusInvestigasi.com) – Awasi Jambi menggelar aksi di SPBU Simpang Rimbo Pertamina Nomor 24.361.01, Kota Jambi, pada Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan berbagai pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pihak Pertamina Jambi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi SPBU. Mereka menilai, praktik yang terjadi di lapangan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Tahun 2001.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat terkait adanya dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi yang kerap terjadi. Selain itu, SPBU tersebut juga dituding lebih mengutamakan pelansir dibandingkan masyarakat umum, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi BBM.
Awasi Jambi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya mendesak aparat untuk menindak tegas praktik pelangsiran BBM subsidi, menyoroti dampak kemacetan akibat distribusi yang tidak tertib, serta mengusut dugaan pengurangan takaran BBM yang merugikan konsumen.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pengusutan terhadap dugaan penggelapan dan praktik pencampuran (oplosan) BBM, penindakan penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM subsidi, serta mempertanyakan standar keamanan operasional di SPBU tersebut.
Dalam tuntutannya, massa juga meminta transparansi terkait ukuran tera BBM serta mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan audit menyeluruh. Hasil audit tersebut diharapkan dapat dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat.
Awasi Jambi menegaskan bahwa aksi ini dilakukan demi memperjuangkan hak masyarakat agar mendapatkan BBM yang berkualitas, bersih, serta distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran dan berkeadilan.
Hingga aksi berakhir, massa berharap adanya respons cepat dari pihak Pertamina dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran tersebut.
(YULFI AFRAN)



























