JAMBI,FokusInvestigasi.com – Satu unit mobil angkutan batubara diduga diamankan aparat kepolisian dan terparkir di halaman Kantor Polresta Jambi. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil penindakan terkait pelanggaran aturan transportasi angkutan batubara, mulai dari jenis kendaraan angkut, waktu operasional hingga kelengkapan dokumen pengangkutan.
Berdasarkan pantauan awak redaksi pada Rabu (25/02/2026), terlihat sebuah truk dengan plat BG 8554 MY berwarna biru dan bak tertutup terpal hijau terparkir di area halaman kantor Polresta Jambi. Kendaraan tersebut tampak tidak beroperasi dan berada dalam pengawasan aparat.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan tersebut diduga diamankan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam aktivitas transportasi batubara. Dugaan pelanggaran mencakup penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar angkutan, pelanggaran jam operasional, serta kemungkinan ketidaksesuaian dokumen pendukung pengangkutan.
Keberadaan truk tersebut menarik perhatian masyarakat yang melintas, mengingat penertiban angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi masih menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah berulang kali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan maupun bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap penindakan terhadap pelanggaran angkutan batubara dapat dilakukan secara konsisten dan transparan, sehingga aktivitas transportasi berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan pengguna jalan lainnya. ( Yulf Afran )
























