LABUHANBATU,FokusInvestigasi.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui gerak cepat jajaran Polsek Kualuh Leidong. Seorang pria berinisial SY alias Yetno berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat 10 gram, Senin (27/04/2026) dini hari.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB ini bermula dari informasi masyarakat (Dumas) yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Air Hitam Pasar 8, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi S. Pasaribu SH, atas instruksi Kapolsek AKP Mangatas Samosir SH.
”Berdasarkan informasi akurat dari warga, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka SY alias Yetno dengan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Aswin.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan:
●17 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.
●1 kotak rokok merk Dji Sam Soe sebagai tempat penyimpanan.
●Uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DS, warga Desa Air Hitam. Namun, saat dilakukan pengejaran ke kediaman DS, pelaku tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Aswin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
”Kami akan terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(One)
























