PEKANBARU (FI) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI) Cabang Pekanbaru ikut serta mengawasi jalannya kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau. Selang beberapa waktu lalu, Polda Riau telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait hal tersebut.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau telah menaikkan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun anggaran 2020-2021 ke tahap penyidikan setelah dilakukannya gelar perkara pada 12 Juli 2024 lalu.
Kemudian pada 16 Juli 2024, oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi beserta jajarannya telah melaksanakan Press release untuk menyampaikan berkembang proses pemeriksaan kasus SPPD fiktif (Setwan) DPRD Riau ke muka publik.
Rangkaian proses kasus tersebut menuai beberapa tanggapan dari salah satu Organisasi Mahasiswa Hukum yang telah lama berada di Provinsi Riau yaitu Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pekanbaru.
Melalui Gino Hutabarat, selaku Ketua Cabang menyampaikan bahwa kasus ini wajib untuk dipantau prosesnya.
“Proses pemeriksaan dugaan tipikor ini tentu harus kita pantau dan tidak kalah penting, kami juga menginginkan pihak penegak hukum jeli dalam menangani kasus ini sehingga betul-betul diusut sampai ke akar”, ujar Gino.
Ia berpendapat sudah sewajarnya kasus ini diusut tuntas jika memang ditemukan pelanggaran hukum.
Gino menuturkan kembali, 30 saksi telah diperiksa oleh Pihak Polda termasuk mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sudah pada tahap penyidikan sekarang, artinya akan ada tersangka selanjutnya pada kasus ini karena unsur tindak pidana sudah teridentifikasi oleh pihak penyelidik,” ucapnya.
Beliau juga mengingatkan penegak hukum harus mengedepankan supremasi hukum.
“Kita harapkan sekali jika mereka yang terbukti benar-benar bersalah harus secepatnya diproses oleh penegak hukum, tidak boleh dan jangan sampai siapapun lebih berkuasa dari Hukum itu sendiri di Republik ini ketika dia benar bersalah,” paparnya.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) sendiri merupakan organisasi yang bertujuan mengawasi proses penegakan Hukum di Indonesia dan telah berdiri sejak tahun 1982 lalu di Kota Bertuah Pekanbaru.(Red)
























