BeritaHukrimLabuhanbatu

Hanya Butuh 8 Jam, Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pembobol Indomaret

×

Hanya Butuh 8 Jam, Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pembobol Indomaret

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,(Fokusinvestigasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bergerak cepat dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu delapan jam setelah beraksi, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di gerai Indomaret Jalan SM. Raja, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, berhasil diringkus petugas pada Senin (15/06/2026).

​Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (31), seorang pria warga Rokan Hilir, Riau, dan RS (39), pria warga Pematang Bandar, Simalungun. Keduanya diciduk di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di Penginapan Murni, kawasan Jalan Baru By Pass, Rantauprapat.

​Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Indomaret yang kehilangan sejumlah barang dagangan.

​”Kejadian pertama kali diketahui oleh karyawan toko yang membuka gerai sekitar pukul 07.00 WIB. Saat masuk, ia mendapati rak rokok sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama manajemen, diketahui sejumlah besar barang telah raib,” ujar AKP M. Jihad.

​Berdasarkan hasil inventarisasi pihak toko, barang-barang yang digasak pelaku meliputi 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam. Akibat aksi pembobolan tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp45 juta.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Seniman, S.H., M.Psi., langsung melakukan penyelidikan lapangan. Tak butuh waktu lama, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku.

​Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Kamar 6B Penginapan Murni Rantauprapat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka RS. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, ditemukan sejumlah slop rokok yang diduga kuat merupakan hasil curian.

​”Saat diinterogasi, RS bernyanyi dan mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, SH. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk SH di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat,” tambah Kasat Reskrim.

​Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​●1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi (plat).

​●Pakaian dan sebuah topi warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

​●Ratusan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

​Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

​AKP M. Jihad menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, baik pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini demi menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Labuhanbatu. (One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *