BeritaHukumKalimantan Utara

Mantan Direktur PT.Tunas Mandiri Lumbis Sudah Dua Kali Persidangan Selalu Mangkir, Ada Apa??

71
×

Mantan Direktur PT.Tunas Mandiri Lumbis Sudah Dua Kali Persidangan Selalu Mangkir, Ada Apa??

Sebarkan artikel ini

Nunukan Kaltara (FI) – Mantan Direktur PT.Tunas Mandiri Lumbis Pak Zainuddin Sudah Dua Kali mangkir di Persidangan PK dipengadilan Negeri Nunukan, Rabu (0611/2024).

Sidang kedua ini hanya dihadiri langsung oleh pengacara PMA itu sendiri yang berinisial IR dan AZ dengan tujuan untuk bisa mengambil alih kembali hak dan aset – aset PMA yang selama ini dikuasai penuh oleh Zainuddin selama puluhan tahun tapi entah kenapa dipersidangan pertama dan persidangan kedua zainuddin tidak pernah datang untuk menghadiri persidangan tersebut.

Pak Zainuddin yang sebagai mantan direktur PT TML ( Tunas Mandiri Lumbis) ternyata sudah dicopot dari jabatannya sebagai direktur oleh PMA pada tahun 2013 akan tetapi pak Zainuddin tidak terima dengan keputusan yang dibuat oleh PMA dengan melalui rapat forum tersebut.

Pihak dari PMA merasa sangat dirugikan atas ulah dan tindak tanduk Zainuddin dengan terjadinya pembakaran Mes dan kantor PT.Tunas Mandiri Lumbis oleh terduga masyarakat kelompok tani karena tidak sesuai dengan harapan yang telah dijanjikan oleh zainuddin mantan direktur PT.Tunas Mandiri Lumbis.

menurut penjelasan saksi dari PMA kepada awak media waktu ditemui di Pengadilan Negri Nunukan,”Mengatakan bahwa sebagian lahan kelompok tani yang ada di wilayah perum semaja seimanggaris sudah diganti rugi oleh pihak PMA,”ucap beliau.

Dan juga menurut pengacara dari PMA bahwa sidang ketiga untuk pengadilan negeri Nunukan sudah berakhir dan akan menunggu hasil dari MA ( Mahkamah Agung ) harapan dan impian dari pengacara PMA semoga bisa berhasil untuk mendapatkan kembali seluruh hak dan aset-asetnya,PMA yang selama ini dikuasai penuh oleh zainuddin mantan direktur PT.Tunas Mandiri Lumbis tersebut,” Tutup beliau.

(Samsul/Bungadiah/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *