BeritaKab.SiakSerba-Serbi

PHR Minas Dituding Ingkar Janji, GPMP Ancam Gelar Aksi Jilid II Lebih Besar

×

PHR Minas Dituding Ingkar Janji, GPMP Ancam Gelar Aksi Jilid II Lebih Besar

Sebarkan artikel ini

SIAK,Fokusinvestigasi.com – Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Kecamatan Minas, yang beranggotakan aliansi pemuda, gabungan mahasiswa, dan pekerja lokal, bersiap menggelar aksi unjuk rasa (unras) jilid II di gerbang utama (gate) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas pada 10 Mei 2025.

Keputusan ini diambil setelah GPMP menilai PHR telah mengulur-ulur waktu dan mengelabui tuntutan mereka terkait ketenagakerjaan lokal. Kamis (5/6)

“Memo yang dikirim pihak PHR, yang katanya dibuat berdasarkan rapat bersama Disnakertrans Kabupaten Siak, hanyalah upaya untuk mengulur-ulur waktu agar aksi jilid II ini tertunda,” tegas Elmon H. Pandiangan, Koordinator Aksi GPMP Kecamatan Minas, dalam rapat koordinasi di Gedung Komunitas Minas, Kelurahan Minas Jaya, Siak, Rabu (5/6/2025) malam.

Pandiangan, yang didampingi Koordinator Umum Parlindungan Sitindaon dan Koordinator Lapangan Mulia P. Hasibuan, menjelaskan bahwa kontraktor mitra kerja PHR tempat para pekerja bernaung belum menerima memo persetujuan poin-poin tuntutan unras sebelumnya. Hal ini memicu kekecewaan GPMP.

“Pihak PHR ini sudah mengelabui kita semua. Kita harus ambil kesimpulan tegas, tidak ada lagi negosiasi. Besok pagi kita bagi tugas, layangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi, dan siapkan perlengkapan yang diperlukan,” tandas Pandiangan di hadapan peserta rapat.

Negosiasi di Lapangan, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Aksi yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2025 ini akan memusatkan massa di semua gate PHR Minas. Pandiangan secara tegas melarang adanya negosiasi sebelum aksi berlangsung.

“Kalau pihak PHR ingin negosiasi, jumpa di lapangan saja, adakan negosiasi di hadapan seluruh masyarakat yang ada di lapangan,” tegasnya.

Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari aksi unras sebelumnya, dengan tujuan menuntut solusi pasti bagi masyarakat pekerja lokal Kecamatan Minas yang merasa dikelabui oleh manajemen PHR. Pandiangan bahkan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, pemuda, buruh, pekerja mitra PHR, dan bahkan kaum ibu-ibu untuk turun ke lapangan.

“Ini sudah harga mati, tidak ada tawar-menawar lagi. Karena apa yang menjadi tuntutan kita ini menyangkut hak dan kelangsungan hidup kita dan generasi kita semua di Kecamatan Minas yang bekerja di lingkup Wilayah Kerja Migas PT PHR,” pungkas Pandiangan dengan nada berapi-api.

Pertanyakan Implementasi Perda Ketenagakerjaan Lokal

Dalam rapat koordinasi, salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengangkat isu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2001. Perda tersebut mengatur kewajiban perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 50% dari total karyawan pada lima tahun pertama, dan 100% pada periode lima tahun selanjutnya.

“Apakah Perda ini masih berlaku? Ini harus disampaikan kepada pihak Disnakertrans saat aksi besok agar lebih menegaskan Perda ini untuk diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Siak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Elmon H. Pandiangan menegaskan bahwa Perda tersebut masih berlaku.

“Apabila Perda ini tidak berlaku lagi, harus ada Perda penggantinya yang dibuat sebagai Perda pencabut Perda Nomor 11 Tahun 2001 tersebut,” jelas Pandiangan.

Ia menambahkan, meskipun unras kali ini lebih memprioritaskan hak-hak pekerja aktif, GPMP tidak akan mengabaikan hak-hak masyarakat yang belum bekerja.

“Hal ini juga akan kita tegaskan kepada PT PHR. Jadi, sampaikan juga kepada kawan-kawan yang belum bekerja agar turut serta proaktif ikut serta pada pelaksanaan unras ini,” tutup Pandiangan sebelum rapat dibubarkan. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *