Kuansing (FI) – Mantan Bupati Kuantan Singingi, S ditetapkan oleh jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka. Dia dijerat terkait kasus pembangunan hotel Kuansing pada tahun 2013-2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi membenarkan penetapan tersangka politisi partai beringin tersebut. Dia jadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini kita panggil sebagai saksi di kasus pembangunan hotel Kuansing atau proyek 3 pilar. Ini khusus yang hotel saja,” ucap Nurhadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Proyek 3 pilar sendiri terdiri dari universitas, pasar modern dan hotel Kuansing. Ketiga proyek tak tuntas dan muncul berbagai persoalan usai S lengser.
“Jadi kita panggil sebagai saksi, diperiksa, ekspos dan penyidik sepakat menetapkan S sebagai tersangka. Baru ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024 di rutan Taluk Kuantan” kata Nurhadi
Nurhadi menyebut ada kerugian negara Rp 22,6 miliar dari kasus tersebut. S diduga ikut main mata dalam pengadaan lahan dan pembangunan hotel selama dia menjabat.
“Kasus pembangunan hotel waktu masih menjabat Bupati, kerugian negara Rp 22,6 miliar. Peran beliau mengambil kebijakan yang harusnya ditempuh tapi tidak, ada juga mengambil keuntungan dalam pengadaan tanah dan pembangunan hotel Kuansing,” tegas Nurhadi.
Kasus sendiri telah lama ditangani jaksa penyidik Kejari Kuantan Singingi,kasus mulai mencuat setelah beberapa pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Jaksa menilai ada yang tidak beres dengan proyek 3 pilar tersebut. Hingga akhirnya S sebagai bupati saat itu ditetapkan tersangka dan ditahan hari ini.
S sendiri menjabat Buapti Kuansing dua periode. Dia menjabat sejak 2006-2011 dan 2011-2016 silam.(Dinir)