BeritaKab.SiakOrganisasi

Kecamatan Tualang Darurat Begal, DPW GM PUJAKESUMA : Polisi Diminta Meminimalisir Maraknya Aksi Begal

×

Kecamatan Tualang Darurat Begal, DPW GM PUJAKESUMA : Polisi Diminta Meminimalisir Maraknya Aksi Begal

Sebarkan artikel ini

SIAK,fokusinvestigasi.com – Sekretaris DPW GM PUJAKESUMA Bersama dengan pengurus DPD Siak,DPC Tualang menghimbau masyarakat tetap waspada dengan maraknya begal di Kecamatan Tualang.

Dalam beberapa hari yang lalu telah terjadi pembegalan dan pencurian di kawasan kabupaten Siak terutama kecamatan Tualang yang sudah meresahkan masyarakat,dengan ini kami pengurus GM PUJAKESUMA meminta aparat kepolisian Polsek Tualang Meminimalisir pelaku begal/pencurian kendaraan bermotor yang sudah sangat meresahkan ini dan dengan Viralnya pelaku begal di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak membuat masyarakat was-was dan tidak nyaman ketika keluar rumah.

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Generasi Muda Pujakesuma riau, M. Agung W Bersama Ketua DPD GM Pujakesuma kab. Siak Bambang Margono dan juga ketua Carateker GM Pujakesuma kec. Tualang Wawan saputra mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta berhati-hati.”Saya merasa miris dengan keadaan hari ini karena memang selama ini belum pernah terdengar kabar mengenai pembegalan di Kecamatan Tualang, oleh karena itu saya sekretaris DPW GM pujakesuma riau mengajak Ketua DPD DPC GM pujakesuma yang berdomisili di wilayah kecamatan tualang menghimbau kepada masyarakat Kecamatan tualang untuk berhati-hati ketika keluar rumah,” katanya Jum’at (09/08/2024).

Guna menghindari kejadian serupa, Agung mengimbau terutama kaum ibu agar tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika di luar rumah.”Juga tidak menggunakan telpon genggam sambil mengendarai kendaraan bermotor, hal tersebut dapat memancing terjadinya perampasan atau pembegalan di sekitar kita,” katanya.Selain itu, sekretaris DPD GM Pujakesuma Dedy Setiawan S berharap kepada aparat penegak hukum polsek Tualang untuk mengusut tuntas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, dan mengajak korban pembegalan untuk melapor kepada pihak kepolisian.”Agar kasus tersebut ditindaklanjuti, sehingga pelaku dapat ditangkap sesegera mungkin serta mendapat ganjaran setimpal sebagaimana telah diatur dalam pasal 368 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” .( Dedy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *