KUTAI TIMUR,FokusInvestigasi.com – Sejak mencuatnya kasus dugaan fitnah terhadap Sukardi, seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan di Kutai Timur, hingga kini pihak manajemen belum memberikan klarifikasi resmi. Akibat tidak adanya respons, Sukardi berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Peristiwa yang diduga terjadi pada 18 Agustus 2025 di Afdeling 4 Jabdan 1 ini bermula dari tuduhan sepihak yang dilayangkan oleh atasan Sukardi, yaitu Asisten, Mandor Satu, dan Mandor Panen. Tuduhan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik dan mencederai harga diri Sukardi beserta keluarganya.
Meskipun kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak pemberitaan pertama pada 10 September 2025, perusahaan belum mengambil langkah konkret. Tidak ada pemanggilan resmi dari manajemen terhadap Sukardi maupun para terduga pelaku.
Upaya konfirmasi sempat dilakukan oleh awak media. Pada 16 September 2025, Samsul, seorang jurnalis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), bersama beberapa jurnalis lain mendatangi kantor estet Jabdan 1, namun pertemuan urung terlaksana. Keesokan harinya, 17 September 2025, Samsul berhasil bertemu dengan PGS Darwis, namun pertemuan tersebut juga belum membuahkan hasil tindak lanjut yang jelas.
Setelah penantian panjang tanpa kejelasan, Sukardi akhirnya menyampaikan niatnya untuk menempuh jalur hukum. Ia merasa dirugikan secara moral dan mempertanyakan sikap perusahaan yang terkesan abai.
”Apakah kami sebagai karyawan biasa bisa difitnah dan dituduh sesuka hati oleh pihak manajemen, atau memang mereka merasa kebal hukum sehingga bisa sewenang-wenang terhadap bawahan tanpa harus meminta maaf?” ujar Sukardi, menyampaikan kegelisahannya.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan masih enggan memberikan keterangan resmi terkait dugaan fitnah yang menimpa karyawannya tersebut. Kasus ini pun semakin menjadi sorotan publik, menanti langkah hukum yang akan ditempuh oleh Sukardi.
(Samsul Daeng Pasomba/Tim Jurnalis)






























