SIAK,(Fokusnvestigasi.com) – Menindaklanjuti pemanggilan mengenai dugaan pelanggaran di Green Hotel Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Siak. Selasa (22/7)
Kasatpol PP Siak H. Winda Syafril, bersama Kabid Penegak Perundang -undangan Subandi dan Kasi Penyidik Sahrul, serta didukung personel Satpol PP Tualang, menemukan sejumlah catatan penting.
Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian adalah tidak adanya plang reklame di Green Hotel Perawang. Meskipun demikian, disampaikan bahwa tidak ada ketentuan spesifik yang mewajibkan keberadaan plang reklame.
Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian administrasi, di mana tim menemukan adanya pendaftaran tamu yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identitas. Hal ini menjadi catatan tersendiri dalam praktik pencatatan tamu hotel.
Lebih lanjut, tim sidak juga menyoroti ketiadaan jalur evakuasi yang jelas, serta tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis di Green Hotel. Kedua poin ini menjadi krusial dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan tamu serta kepatuhan terhadap standar operasional perhotelan.

Disela sela kegiatan sidak tersebut, Kasatpol PP Siak H Winda Syafril menyampaikan bahwa pihaknya melakukan sidak langsung di Hotel Green kecamatan tualang untuk meninjau segala bentuk kekurangan dari pihak hotel.
“Hari ini kita melakukan sidak di green hotel Perawang, dan sejauh ini kita melihat adanya beberapa pelanggaran, dan kami sudah meminta kepada pihak hotel untuk melengkapi serta memperbaiki segala bentuk kekurangan mereka, dan pihak hotel juga sangat koperatif ketika kami sidak, dan semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
“Dan yang paling utama, untuk melakukan pemesanan kamar, harus menggunakan ktp bukan SIM, dan KTP yang menginaplah yang didata, karena temuan kita tadi yang memesan kamar berbeda dengan yang menginap,” tambahnya.
Temuan lain yang juga menjadi perhatian adalah alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa. Ini merupakan pelanggaran serius terkait standar keselamatan kebakaran.
Meskipun demikian, terkait pembayaran pajak hotel, dijelaskan bahwa pajak hotel dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah buku tamu. Hal ini menunjukkan adanya kepatuhan dalam aspek pembayaran pajak.
Menyikapi hasil sidak ini, Steven selaku pengelola Green Hotel Perawang menyambut baik kunjungan Satpol PP Siak. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas masukan dan temuan yang ada. Steven juga berkomitmen penuh untuk segera memenuhi segala kekurangan yang ditemukan di tempat usahanya. Ia berharap, dengan perbaikan ini, tidak akan ada lagi pelanggaran di masa mendatang.
Sidak ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menertibkan dan memastikan kepatuhan usaha perhotelan terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus menanggapi kekhawatiran masyarakat yang sempat viral. (Muliya)
























