SIAK, Fokusinvestigasi.com – Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra memilih untuk tidak memberikan komentar terkait dengan aktivitas pertambangan Galian C yang dioperasikan oleh PT Riau Biru Abdi di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selasa (20/5).
Operasi perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat yang terus mengeruk tanah di lokasi yang dimaksud, dan menurut pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa kampung Maredan kecamatan tualang kabupaten siak bukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pertambangan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Siak terkait legalitas operasional PT Riau Biru Abdi ini.
Sikap bungkam Kapolres Siak ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sejumlah pihak mendesak agar Kapolres Siak segera memberikan klarifikasi terkait isu ini. Mereka berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas jika memang terbukti adanya pelanggaran hukum dalam operasional Galian C tersebut.
Salah seorang pekerja dilokasi tersebut mengatakan bahwa pekerjaan sudah berlangsung selama satu bulan.
“Sudah jalan satu bulan bang, seribu trip/mobil yang sudah keluar, dibawa ke pasir putih,” katanya kepada awak media ini.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak PT Riau Biru Abdi juga belum membuahkan hasil.
Masyarakat menanti tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di Kabupaten Siak. (Muliya)
























