JAMBI,FokusInvestigasi.com — Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, memicu gelombang protes keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Dalam aksi dan pernyataan sikap resminya pada Selasa (19/5/2026), LSM JARI menuding lemahnya fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum (APH)—khususnya jajaran Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi—sebagai akar penyebab suburnya praktik penyelewengan BBM di Provinsi Jambi.
Gudang yang berlokasi tepat di belakang kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi tersebut dinilai sangat ironis. Pasalnya, aktivitas ilegal itu diduga telah lama beroperasi di wilayah yang sebenarnya masuk dalam “zona merah” pengawasan distribusi BBM Pertamina, namun seolah-olah tak tersentuh hukum.
”Bagaimana mungkin gudang sebesar itu tidak terendus? Bhabinkamtibmas ada, intel Polsek ada, Polresta ada, bahkan Polda juga punya jaringan pengawasan yang luas. Tapi praktik ilegal ini tetap berjalan mulus sampai akhirnya petaka kebakaran ini terjadi,” tegas perwakilan LSM JARI dalam rilis persnya.
LSM JARI menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari lambatnya respons aparat hingga adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas berbahaya di tengah pemukiman padat penduduk. Mereka mempertanyakan komitmen nyata aparat dalam melindungi keselamatan warga sekitar.
”Apakah negara harus menunggu adanya korban jiwa baru hukum mau bergerak? Apakah rakyat dipaksa hidup berdampingan dengan ancaman ledakan setiap hari demi keuntungan segelintir mafia?” lanjut pernyataan tersebut.
Oleh karena itu, LSM JARI mendesak pihak kepolisian agar tidak hanya menyasar pekerja lapangan atau “pemain kecil” sebagai kambing hitam. Aparat dituntut berani membongkar aktor utama (pemilik modal) serta jaringan gurita yang diduga membentengi bisnis ilegal ini.
Dalam menyikapi insiden ini, LSM JARI melayangkan enam poin tuntutan utama:
1. Usut Tuntas Aktor Intelektual: Membongkar jaringan penyimpanan BBM ilegal hingga ke akar-akarnya dan menangkap pemilik utama.
2. Periksa Unsur Pembiaran: Memeriksa oknum-oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran atas beroperasinya gudang tersebut.
3. Transparansi Publik: Membuka data penanganan kasus dan informasi perkembangan penyelidikan kepada masyarakat secara terbuka.
4. Gakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat tanpa ada tebang pilih.
5. Pemulihan Lingkungan & Jaminan Keamanan: Memulihkan dampak lingkungan pasca-kebakaran serta menjamin keselamatan warga sekitar dari ancaman serupa.
6. Evaluasi Kinerja Aparat: Mengevaluasi total jajaran aparat yang dinilai lamban dan abai merespons keresahan masyarakat.
Insiden ini menjadi tamparan keras sekaligus ujian integritas bagi penegak hukum di Jambi. Publik kini mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia migas yang kian menjamur.
Sebagai penutup kritiknya, LSM JARI memberikan pesan menohok bagi penegakan hukum di Jambi:
“Kalau hukum terus diam, rakyat akan terus bersuara. Dan bila aparat terus lambat, sejarah akan mencatat bahwa asap kebakaran lebih cepat naik ke langit daripada keadilan turun kepada rakyat.”
(Yulfi Afran)
























